70 Pistol Polisi Kediri Ditarik

Kendati senjata tersebut ditarik dari pemiliknya, tidak akan mengurangi kewaspadaan kepolisian dalam menjalankan tugas.

Tayang:
Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, KEDIRI - Sebanyak 70 senjata api milik personel Polres Kediri Kota, Jawa Timur, yang tidak memenuhi syarat administratif. Akhirnya, senjata api jenis pistol tersebut pun ditarik dan digudangkan.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan kelayakan senjata api yang dilakukan oleh Provos setempat, Kamis (1/11/2012), di Markas II, Jalan KDP Slamet.

Total senjata yang diperiksa sebanyak 98 buah.

Wakil Kepala Polres Kediri Kota, Komisaris Nurhadi, mengatakan, senjata tersebut ditarik bukan karena masalah teknis kelayakan, melainkan masa belaku surat izinnya sudah habis.

"Membawa senjata api harus ada surat izinnya. Nah, setelah diperiksa, ternyata banyak yang suratnya sudah mati," kata Kompol Nurhadi.

Banyaknya surat yang mati tersebut, menurut Nurhadi, karena masih menunggu hasil tes kompetensi membawa senpi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Jika izin tersebut telah turun dari Polda, senjata akan dikembalikan kepada personelnya.

Kendati senjata tersebut ditarik dari pemiliknya, Nurhadi menegaskan, tidak akan mengurangi kewaspadaan kepolisian dalam menjalankan tugas.

Bahkan, jika dalam situasi mendesak, senjata tersebut masih dapat dipergunakan.

"Pemberi izin itu Kapolri. Namun, jika mendesak, izin tertulis dari Kapolres juga bisa. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir keamanan akan terkurangi," imbuh Nurhadi.

(Tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved