Belum Izin, BCB di Jalan Sudirman Akan Dibangun Hotel

Belum Izin, BCB di Jalan Sudirman Akan Dibangun Hotel

Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: tea
zoom-inlihat foto Belum Izin, BCB di Jalan Sudirman Akan Dibangun Hotel
TRIBUNJOGJA.COM/BRAMSTYO ADHY
PENUTUPAN : Bangunan yang terletak di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, Jumat (14/09/2012), tepatnya di depan Stasiun Tugu mendapat sorotan dari Advokasi Warisan Budaya (Madya). Pasalnya bangunan yang termasuk dalam kompleks bangunan cagar budaya (bcb) tersebut menurut informasi akan dibangun hotel. Proses perijinannya belum turun namun sudah ditutup dengan pagar seng.
 Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana Dewi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain menyoroti Bangunan Cagar Budaya di depan Stasiun Tugu, MADYA juga menyoroti bangunan bekas gedung Pemuda Pancasila di Jalan Jenderal Sudirman yang kini rata dengan tanah. “Itu kan masuk bangunan cagar budaya. Mengapa bisa sampai hancur rata dengan tanah,” ujarnya.

Jika pengawasan dan pencegahan perusakan BCB lemah, ia khawatir populasi BCB di Yogyakarta dalam ancaman serius. Marbun menyebutkan contoh beberapa BCB yang dirusak dan diubah menjadi fungsi bisnis seperti Gedung Mardiwuto yang kini menjadi YAP Square, sengketa gedung SMA 17.

Dikonfirmasi soal rencana pembangunan hotel di depan Stasiun, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perijinan Golkari Made Yulianto menjelaskan sejauh ini Dinjin belum menerima pengajuan ijin pembangunan hotel di lokasi tersebut. “Infonya memang katanya mau dibangun hotel,” jelasnya.

Golkari menyebut Dinas Kebudayaan Provinsi juga telah berkirim surat ke Dinjin terkait informasi rencana pembangunan hotel di lokasi itu. “Dari surat itu juga ada perubahan luas bangunan dari dulu yang dimintakan dengan penetapan dan kondisinya sekarang,” ujarnya.

Proses pembangunan hotel di BCB tersebut, kata Golkari tidak mudah. Sebab harus melalui persetujuan dan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dinjin akan memproses Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB) hotel di bangunan BCB itu jika pemiliknya sudah mendapat rekomendasi dari pusat serta Dinas Kebudayaan Provinsi. Setelah rekomendasi dan rencana gambar telah disetujui baru kami bisa proses,” urainya.

Sebab kata dia sesuai ketentuan BCB tidak boleh dirubah arsitektur bangunannya jika akan dirubah untuk fungsi lain. Kondisi penutupan BCB di depan Stasiun Tugu menggunakan seng tersebut menurut Ketua Dewan Kebudayaan Yogyakarta Charris Zubair sebagai kesalahan prosedur. Menurut dia pemilik bangunan maupun investor tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk menutup BCB tersebut. “Perubahan fungsi BCB itu ada legal formalnya. Kecuali sudah ada rekomendasi,” kata Charris.

Sebab bangunan tersebut statusnya tidak saja sebagai bangunan peninggalan sejarah, namun termasuk kategori BCB. “Yogyakarta harus punya komitmen ada nilai-nilai yang diposisikan lebih tinggi ketimbang nilai ekonomi semata,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved