Kriminalitas
22 Pasien Apotek Kusuma Nata Dilepas
Sebanyak 22 dari 29 pasien di Apotek Kusuma Nata, disinyalir terlibat penyalahgunaan psikotropika
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: tea

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 22 dari 29 pasien di Apotek Kusuma Nata, Jl Kusumanegara Yogyakarta yang diserahkan ke Satnarkoba Polresta Yogyakarta karena disinyalir terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis calmlet dan riklona, dinyatakan tidak dapat diproses secara pidana.
Satnarkoba Polresta Yogyakarta, akhirnya melepas para pemuda itu, Kamis (30/8/2012) pukul 04.00, usai menjalani pemeriksaan dan pembinaan oleh penyidik.
Polisi tidak dapat memprosesnya ke dalam ranah pidana karena para pasien tersebut menggunakan obat psikotropika dalam kerangka penyembuhan. Hal itu dibuktikan dengan adanya resep dokter sesuai dengan keluhan masing-masing pasien.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine pasien satu persatu di apotek Kusuma Nata oleh badan narkotika Kota Yogyakarta, Rabu (29/8/2012) malam, 22 orang dari total 29 pasien yang ada, dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis calmlet dan riklona.
Sementara, sisanya 7 orang negatif. Malam itu BNK dan tim gabungan dari pemkot Yogyakarta menyerahkannya ke Satnarkoba.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo dikonfirmasi kemarin mengatakan, semula razia itu digelar tim gabungan dari Pemkot Yogyakarta. Menurutnya, kepolisian hanya mendampingi. Tujuan awal razia karena disinyalir apotek itu habis masa berlaku perizinannya.
Namun berdasarkan temuan di lapangan bahwa terdapat puluhan pembeli psikotropika, maka pemeriksaan berlanjut pada para pembeli di apotek itu.
"Mereka hendak menebus resep dari dokter masing-masing. Kebetulan memang jenis obatnya psikotropika jenis calmlet dan riklona," ungkapnya, Kamis (30/8/2012). (*)
BERITA TERKAIT :
Apotek Jual Obat-obatan Psikotropika
BNN Tes Urine Pemuda di Apotek Jalan Kusumanegara