PNS Pulang Sebelum Jam Kerja Selesai

ternyata para PNS sudah mangkir dari tugasnya sebelum jam kerja usai.

Tayang:
Penulis: oda | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Erdiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Peraturan wajib absensi seperti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah 800/14169/2012, yang memerintahkan agar dilakukan presensi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat apel pagi sebenarnya sidak sudah dilakukan. Namun percuma, ternyata para PNS sudah mangkir dari tugasnya sebelum jam kerja usai.

Meski demikian, tindakan tegas yang diberikan BKD hanya berupa teguran saja. “Kadang PNS lalai dan masih terbawa suasana lebaran. Memang dibutuhkan ketegasan dari masing-masing kepala SKPD supaya tidak seenaknya sendiri,” kata Kabid Umum Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Djaka Purwanto, di Klaten, Kamis (23/8/2012)

Berdasarkan hasil rekab absen apel pagi di lingkungan Setda atau kompleks Kantor Pemkab Klaten, Kamis (23/8/), yang dimiliki BKD, ada sekitar 131 PNS yang tidak hadir dari sekitar 685 PNS, dengan keterangan sakit ada delapan orang, ijin 20 orang, cuti tujuh orang, dinas luar kantor 93 orang, dan tanpa keterangan tiga orang.

Sedangkan di luar kompleks Kantor Pemkab Klaten, baru terdata dua SKPD, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum. Dari dua SKPD tersebut dengan total 593 PNS yang tidak masuk 104 orang, dengan keterangan cuti dua orang, dinas luar 20 orang, dan tanpa keterangan tujug orang. Sementara itu, jumlah PNS di Klaten sekitar 15.341 orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved