172 PNS Pemkot Solo Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

17 PNS tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan 43 PNS lainnya sedang cuti.

Editor: Iwan Al Khasni
zoom-inlihat foto 172 PNS Pemkot Solo Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
NET
Ilustrasi
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO -- Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2012, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkot Solo.

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati menjelaskan, dalam sidak didapati 172 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir di hari pertama kerja tanpa memberi keterangan yang jelas.

Sebanyak 18 PNS tidak masuk kerja karena izin, 17 PNS tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan 43 PNS lainnya sedang cuti.

"Dari 3900 PNS non guru, memang masih ada 172 PNS yang tidak masuk tanpa memberi keterangan," kata Etty kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (23/08/2012). Bagi PNS Guru memang tidak dihitung karena masih libur hingga Senin, (27/08/2012) mendatang.

Bagi PNS yang bolos kerja, lanjut dia, akan ditindak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Kalau ada yang tidak masuk tanpa keterangan selama 5 hari kumulatif selama setahun akan mendapat sanksi ringan, 10 hari akan diberi teguran tertulis. Kalau sampai 46 hari, akan kita berhentikan," terangnya.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Untara sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS wajib masuk pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran.

Jika memang berhalangan hadir, lanjut dia, yang bersangkutan wajib menyertakan surat izin tertulis, surat izin dokter bagi yang beralasan sakit maupun surat bukti yang lainnya.

"Kalau berhalangan ya harus disertai data dan bukti," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved