Kriminalitas

Polisi Tangkap Enam Perampok Nasabah Ban Modus Ban Bocor

Polisi tangkap enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Enam Perampok Nasabah Ban Modus Ban Bocor
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Polisi ringkus komplotan nasabah spesialis gembos ban dan pecah kaca
TRIBUNJOGJHA.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan dalam aksinya komplotan ini tak segan untuk melukai korbannya bahkan tak segan menembak korban hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Kita berhasil tangkap enam tersangka yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru," ujar Toni, Minggu (24/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Toni mengatakan, kelima pelaku komplotan ini belum ada yang masuk dalam daftar residivis. Toni menjelaskan para pelaku ditangkap diberbagai tempat terpisah yakni di Bali, Palembang, Pekan Baru, Bandung, dan Jakarta.

Penangkapan berawal Kamis (21/6/2012) pukul 19.00 WIB di Kelapa Gading Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap DN. DN mengakui melakukan aksinya bersama pelaku lainnya yakni RIZ, AT, HR, dan AT. RIZ pun akhirnya diringkus di Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat. Sementara pelaku lainnya diringkus di berbagai tempat terpisah.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, diantaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah," terang Toni.

Toni menambahkan, atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved