Kriminalitas

Pembakar ATM BRI Gejayan Divonis 1,8 Tahun

Dua pelaku pembakaran ATM BRI Gejayan divonis 1,8 tahun

Tayang:
Laporan Reporter Tribun Jogja, Chatarina Binarsih

TRIBUNJOGJAMCOM, SLEMAN- Dua orang terdakwa pelaku pembakaran ATM BRI Gejayan Billy Agustian dan Reyhard Rambuan pada 7 Oktober lalu dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Mulyanto, Selasa (15/5/2012) siang.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran atau peledakan yakni sesuai pasal 187 ayat 1 KUHP junto 55.

"Silahkan kalau terdakwa mau pilkir-pikir atas putusan ini. Kami persilahkan jika mau naik banding," kata Mulyanto dalam persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved