Kriminalitas
Pembakar ATM BRI Gejayan Divonis 1,8 Tahun
Dua pelaku pembakaran ATM BRI Gejayan divonis 1,8 tahun
Tayang:
Laporan Reporter Tribun Jogja, Chatarina Binarsih
TRIBUNJOGJAMCOM, SLEMAN- Dua orang terdakwa pelaku pembakaran ATM BRI Gejayan Billy Agustian dan Reyhard Rambuan pada 7 Oktober lalu dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Mulyanto, Selasa (15/5/2012) siang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran atau peledakan yakni sesuai pasal 187 ayat 1 KUHP junto 55.
"Silahkan kalau terdakwa mau pilkir-pikir atas putusan ini. Kami persilahkan jika mau naik banding," kata Mulyanto dalam persidangan. (*)