Pendatang Yang Tinggal di Kelurahan Warungboto Wajib Mengurus SKTS

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki oleh warga pendatang yang tinggal di Yogya

Editor: ufi
Laporan: Wartawan Tribunjogja / Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki oleh warga pendatang yang tinggal di Yogya. Surat tersebut berfungsi untuk memudahkan segala urusan selama tinggal di Yogya.

Lurah Warungboto, Sugiyono menjelaskan aturan tersebut sudah diberlakukan secara ketat di wilayahnya. “Dengan adanya SKTT, pendatang yang tinggal di Warungboto akan terdata dengan baik. Mereka juga mudah untuk dilacak data-data dan domisili yang bersangkutan,” kata Sugiyono.

Ditemui Kamis (16/12/2010), Sugiyono menjelaskan bahwa tingkat pembuatan SKTS di Kelurahan Warungboto cukup baik. Pendatang yang mayoritas adalah Mahasiswa, memiliki kesadaran cukup tinggi untuk membuat SKTS.

"Kami secara berkala melakukan sosialisasi dengan anak kos di wilayah Warungboto, dengan cara mendatangi setiap kos-kosan dan memberi penjelasan mengenai SKTS," imbuh Sugiyono.

Sugiyono berharap, pendatang di wilayah Warungboto yang belum memiliki SKTS segera mengurusnya. "Kartu tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Silahkan datang ke Kelurahan, kami akan menfasilitasinya," tambah Sugiyono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved