Miras Oplosan Magelang
Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang
hepi-hepi dengan cara haram menenggak minuman keras (miras) berakhir dengan dicabutnya nyawa dua warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Magelang Tribunjogja.com - Niat hepi-hepi dengan cara haram menenggak minuman keras (miras) berakhir dengan dicabutnya nyawa dua warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Miras yang ditenggak bersama-sama itu diduga oplosan yang mengakibatkan dua nyawa pisah dari raganya pada Selasa (7/10/2025) dini hari.
Mereka adalah AR (26) dan JP (47).
Keduanya dipastikan tewas setelah diduga mengonsumsi miras tanpa merek alias oplosan.
Dua nama di atas tak berdua saja saat menenggak miras di sebuah gubuk pinggir sawah, Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ada satu lagi korban yang sempat dibawa keluarganya ke rumah sakit.
Sedangkan AR (26) dan JP (47) ditemukan tak bernyawa di rumah.
Penjelasan Polisi
Satuan reserse dan kriminal Polresta Magelang mendapatkan kabar kejadian itu pada Selasa subuh.
Dan penelusuran polisi untuk sementara waktu, tiga orang itu diketahui minum miras yang belum diketahui jelas.
"Kemungkinan oplosan karena tanpa merek. Dari beberapa orang yang ikut minum, dua orang ini yang meninggal dunia, sementara yang lain tidak," ujar asat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Selasa (7/10/2025).
Polisi kini tak tinggal diam untuk mendalami kasus itu.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah korban sempat kembali mengonsumsi miras setelah pesta pada Minggu.
Penyebabnya ada kejanggalan selisih waktu saat pesta miras dan waktu korban ditemukan tewas.
Langkah pertama menelusuri dari keterangan saksi sekaligus meneliti sampel minuman yang diduga miras oplosan.
Polisi berhasil mengamankan sampel miras amankan di lokasi kejadian dan mengirimkan ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.
Sedangkan dari sisi keluarga yang jelas berduka sejauh ini menolak dilakukan otopsi.
"Korban sudah dibawa pulang oleh keluarga, dan keluarga menolak otopsi," jelasnya.
Lebih lanjut ada lima saksi yang diperiksa termasuk keluarga korban.
Arahnya adalah menelusuri asal usul miras yang dikonsumsi para korban.
"Kami akan kembangkan, termasuk menelusuri warung atau kios yang menjual minuman tersebut," pungkasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dirangkum Tribunjogja.com dari laman peraturan.go.id:
Larangan
- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.
Sanksi
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (tro)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
• Kasus Tawuran Pelajar dengan Sajam di Flyover Canguk Magelang
Pemilik Sarana Hunian Pariwisata Borobudur dan Mungkid Ikuti Pelatihan Hospitality BPOB |
![]() |
---|
InJourney Gandeng GlobalTix, Candi Borobudur Terkoneksi ke 12 Ribu Agen Perjalanan Dunia |
![]() |
---|
Pemenang Lomba Video Reels Pemugaran Candi Mendut Diberi Hadiah Naik Candi Borobudur |
![]() |
---|
Kasus Tawuran Pelajar dengan Sajam di Flyover Canguk Magelang |
![]() |
---|
Kasus Guru Ngaji di Magelang Selatan Masuk Daftar Buron Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.