Tanggapi Laporan, Polda Jateng Sambangi Rumah Korban Dugaan Salah Tangkap di Magelang

Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan itu disinggung agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum

dOK LBH Yogyakarta
LAPOR POLDA: Dita, orang tua DRP (15) melaporkan anggota Polres Magelang ke Polda Jawa Tengah, Selasa (16/10/2025). 

“Kalau secara langsung tidak (diminta mencabut laporan). Cuma saya paham, saya peka. Intinya seperti masalah ini bisa diomongin baik-baik. Tapi saya sudah terlanjur sampai Polda, menyita waktu saya dan orang-orang. Jadinya saya tetap di rencana awal gitu,” katanya.

Royan menyayangkan adanya upaya permintaan damai. Pasalnya korban sudah dirugikan secara materiil maupun immateriil. 

“Kami cukup kecewa. Korban ini sudah sangat dirugikan, baik secara fisik maupun psikis. Damai baru bisa dibicarakan kalau ada anggota Polres yang dijatuhi sanksi pidana dan etik, lalu Kapolres bersama jajarannya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik,” terang Royan. 

Menurutnya, Polres Magelang juga harus ikut mengganti kerugian, memulihkan hak-hak korban, menghapus data pribadi korban yang masih tersimpan di kepolisian, serta menyatakan secara resmi bahwa DRP adalah korban salah tangkap dan sama sekali tidak terlibat aksi demonstrasi

Diberitakan sebelumnya, LBH Yogyakarta melaporkan dua pejabat Polres Magelang Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah atas dugaan salah tangkap dan kekerasan pasca-unjuk rasa ricuh pada 29 Agustus 2025. 

Dua polisi yang dilaporkan adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana. 

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kedatangan anggotanya ke kediaman DRP. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Sebelumnya, Anita menyatakan siap menangani aduan tersebut secara profesional serta transparan.

Anita juga menjelaskan, pada aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu, aparat hanya mengamankan peserta yang berada di lokasi dan diduga melakukan pelemparan benda berbahaya ke arah petugas.

Sebanyak 53 orang diamankan untuk pemeriksaan serta klarifikasi, sebelum kemudian mendapat edukasi bersama jajaran Forkompimda.

“Setelah itu, para peserta dikembalikan ke orang tua atau wali masing-masing dengan pendampingan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya kekerasan oleh personelnya terhadap demonstran.

“Kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved