Berita Magelang

Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang

Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
RUMAH PRAKTIK: Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang 

BPOM Gerebek Praktik Dokter Hewan Edarkan Sekretom Ilegal untuk Manusia

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang.

Tempat praktik itu sebelumnya digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada medio Juli 2025 karena diduga mengedarkan produk sekretom ilegal.

Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di lokasi pada Kamis (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat papan bertuliskan “Praktek Dokter Hewan” dan kata “Tutup” yang menggantung di bagian depan rumah.

Meski begitu, sejumlah pasien sempat terlihat datang untuk berobat. 

Terlihat ada dua mobil yang sempat singgah di lokasi, namun para penumpangnya akhirnya memilih pulang setelah mengetahui YHF tidak berada di rumah.

Mereka enggan memberikan keterangan kepada media.

Sementara itu, menurut penjelasan asisten rumah tangga di sana, tempat tersebut sudah tidak dihuni dalam beberapa waktu terakhir.

Kesaksian Pasien

Salah seorang perempuan berinisial H (40), warga yang dulu bertetangga dengan YHF di Petrobangsan, mengaku pernah membawa anaknya berobat di sana pada 2017.

Saat itu anak keduanya yang masih berusia tiga tahun didiagnosis menderita sindrom nefrotik atau ginjal bocor.

“Dulu waktu anak saya ginjalnya bocor, saya sudah bolak-balik ke RS. Karena kasihan, akhirnya kami mencoba alternatif lain. Kebetulan Pak YHF itu tetangga saya sendiri, jadi kami coba stem cell itu,” ujarnya.

H menyebut setelah suntikan pertama, kondisi anaknya membaik. 

Protein urin yang sebelumnya positif berangsur menjadi negatif. 

Setelah suntikan kedua dan ketiga, anaknya dinyatakan sembuh.

“(Biayanya) Rp2,5 juta per suntikan. Setelah suntikan ketiga, dokter bilang tidak usah kontrol lagi. Anak saya dinyatakan sembuh dan sampai sekarang usianya sudah 10 tahun. Sudah bisa hidup normal,” terangnya.

Ia pun menyayangkan jika YHF kini ditetapkan tersangka.

“Kan banyak membantu masyarakat, tidak hanya saya. Banyak pasien lain yang katanya divonis kanker atau penyakit berat bisa sembuh. Itu saya saksikan sendiri ketika berobat di sana,” ujarnya.

Meski begitu, H mengetahui praktik itu tidak resmi. 

Namun dia tak mempermasalahkan karena memang mencari pengobatan alternatif yang sesuai untuk anaknya.

“Awalnya memang mau nyoba pengobatan alternatif. Beliau juga bilang hanya untuk kalangan sendiri, tetangga dan teman-temannya, tidak untuk komersil,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia

Respons Lurah

Lurah Potrobangsan, Yani Budi Prasetyo, mengaku tidak mengetahui detail aktivitas dokter YHF sehari-hari. 

Ia baru menjabat sebagai Lurah Petrobangsan sejak Januari 2024 dan selama itu tidak ada laporan resmi dari warga maupun RT/RW terkait keluhan praktik pengobatan YHF.

“Sepengetahuan saya memang ada rengeng-rengeng (bisik-bisik soal praktik dokter YHF) dari warga, tapi tidak ada keluhan. Praktiknya juga tidak mengganggu. Plang praktik juga tidak ada, jadi kita tidak tahu beliau spesialis apa,” ujarnya.

Ia juga mengaku kaget saat BPOM melakukan penggerebekan. Terlebih pihak kelurahan tidak dilibatkan dalam prosesnya.

“Tidak ada koordinasi ke kelurahan, baik tertulis maupun informal. Jadi kami tidak tahu ada tim BPOM pusat datang,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum praktik itu ditutup, warga kerap melihat banyak tamu berdatangan dari luar kota bahkan luar pulau. 

Mayoritas kendaraan yang terparkir berpelat nomor luar daerah, lantaran biaya pengobatan di tempat tersebut dikenal cukup mahal. 

Sementara warga Magelang sendiri justru jarang yang datang berobat.

“Informasinya pasien dari Jakarta, Surabaya, bahkan luar Jawa juga ada. Tapi warga tahunya ya hanya dokter, saya tidak tahu detailnya,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, dan RW terkait fenomena ini.

Kasus Sekretom Ilegal

Sebelumnya, BPOM mengungkap praktik dokter hewan YHF yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan produk sekretom ilegal bernilai keekonomian Rp230 miliar.

Produk itu disuntikkan kepada pasien manusia tanpa izin edar dan kewenangan medis.

Barang bukti berupa sekretom cair siap suntik, 23 botol sekretom ukuran 5 liter, produk krim, peralatan suntik, serta termos pendingin berisi data pasien telah disita. YHF kini berstatus tersangka dan tengah menjalani penyidikan.

Keseluruhan barang bukti telah disita dan diamankan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta untuk menjaga kestabilan selama proses penyidikan. 

YHF kini ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 saksi telah dimintai keterangan.

Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 

Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di sarana tersebut dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat.

“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Taruna Ikrar dalam siaran resmi pers BPOM, Kamis (27/8/2025).

Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman meliputi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta. (tro)

--

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved