Awas Ilegal, Begini Cara Cek iPhone Resmi di Indonesia

Mulai dari masalah IMEI tidak terdaftar, iPhone SIM-lock, hingga perangkat hasil bypass iCloud.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
https://ibox.co.id/
Deretan Iphone 13, dari semua varian yang ada. 
Ringkasan Berita:
  • Pastikan IMEI terdaftar di situs resmi Kemenperin agar perangkat terhubung ke jaringan Indonesia.
  • Hindari iPhone SIM-lock dari luar negeri yang terkunci pada operator tertentu.
  • Jangan beli iPhone bypass atau iCloud terkunci, karena berisiko tidak berfungsi penuh dan melanggar aturan.
  • Pilih iPhone bergaransi resmi Indonesia dari distributor seperti iBox, Erafone, Digimap, atau Story-i.

TRIBUNJOGJA.COM – Popularitas iPhone di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Desain elegan, performa tinggi, dan sistem operasi yang stabil membuat banyak pengguna tergiur memiliki perangkat keluaran Apple ini.

Namun di balik tingginya minat, beredar pula banyak iPhone tidak resmi yang berpotensi merugikan pembeli.

Mulai dari masalah IMEI tidak terdaftar, iPhone SIM-lock, hingga perangkat hasil bypass iCloud.

Semua bisa membuat pengguna kehilangan akses jaringan, atau bahkan tidak dapat menggunakan fitur dasar seperti telepon dan internet.

Berikut Beberapa Informasi Untuk Mengenali iPhone Resmi di Indonesia.

IMEI: Kunci Legalitas Perangkat

Setiap perangkat iPhone memiliki nomor identitas unik bernama IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Di Indonesia, nomor ini wajib terdaftar di basis data pemerintah yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Melalui sistem ini, pemerintah memblokir jaringan seluler untuk semua perangkat yang tidak memiliki IMEI resmi.

Artinya, jika seseorang membeli iPhone dari luar negeri atau pasar tidak resmi tanpa pendaftaran IMEI, perangkat tersebut tidak akan bisa menangkap sinyal operator Indonesia.

Pengguna bisa mengecek legalitas perangkat melalui situs resmi https://imei.kemenperin.go.id.

Caranya mudah: cukup masukkan nomor IMEI yang dapat ditemukan di menu Settings – General - About atau di bagian belakang kotak kemasan iPhone.

Jika hasilnya “IMEI tidak terdaftar”, maka perangkat tersebut berisiko tidak dapat digunakan secara penuh di Indonesia.

SIM-Lock: iPhone Terkunci Operator Asing

Selain masalah IMEI, banyak iPhone dari luar negeri dijual dalam kondisi SIM-lock.

Hal ini berarti perangkat hanya bisa digunakan dengan kartu SIM dari operator tertentu di negara asal.

Contohnya, iPhone dari Jepang terkunci pada SoftBank, sementara dari Amerika bisa terkunci pada AT&T atau Verizon.

Ketika dibawa ke Indonesia, ponsel ini tidak akan mengenali kartu SIM lokal seperti Telkomsel, XL, Indosat, atau Smartfren.

Pesan seperti “SIM Not Supported” atau “Invalid SIM” biasanya akan muncul saat pengguna mencoba memasukkan kartu lain.

Satu-satunya cara aman untuk membuka kunci adalah dengan unlock resmi melalui operator asal.

Beberapa operator luar negeri mengizinkan proses ini setelah kontrak pelanggan berakhir, namun memerlukan verifikasi dokumen dan waktu pemrosesan.

Sebaliknya, metode bypass atau software unlock yang banyak ditawarkan di internet sangat berisiko.

Karena hal ini dapat menyebabkan gangguan sinyal, kerusakan sistem, dan menghapus garansi Apple.

Waspada iPhone Bypass dan iCloud Terkunci

Istilah “bypass” kini sering muncul di marketplace atau forum jual beli ponsel bekas.

Namun pengguna perlu berhati-hati, karena iPhone bypass sebenarnya adalah perangkat bekas yang terkunci iCloud dan dibuka secara paksa dengan software tidak resmi.

Akibatnya, meski iPhone bisa menyala dan digunakan untuk browsing, banyak fitur penting yang tidak berfungsi.

Seperti misalnya panggilan telepon, FaceTime, App Store, atau login ke Apple ID.

Lebih parah lagi, sistem keamanan Apple mendeteksi perangkat semacam ini dan bisa memblokirnya secara permanen saat terhubung ke internet.

Fitur Activation Lock yang terkait dengan iCloud sendiri berfungsi sebagai pengaman anti pencurian.

iPhone yang masih terikat dengan Apple ID lama hanya bisa diaktifkan oleh pemilik asli.

Oleh karena itu, membeli iPhone dengan status iCloud aktif tanpa izin pemilik sebelumnya sama saja dengan membeli perangkat curian.

Ciri-Ciri iPhone Resmi di Indonesia

Untuk menghindari berbagai risiko di atas, pengguna disarankan membeli iPhone bergaransi resmi Indonesia.

Beberapa ciri iPhone resmi antara lain:

  • IMEI terdaftar di situs Kemenperin.
  • Kode model berakhiran “PA/A”, menandakan perangkat distribusi resmi Indonesia.
  • Diedarkan oleh distributor resmi seperti iBox, Erafone, Digimap, atau Story-i.
  • Mendapat garansi Apple Indonesia dan dukungan layanan purna jual.

Selain itu, pengguna bisa mengecek status garansi di situs resmi Apple https://checkcoverage.apple.com

untuk memastikan perangkat tersebut masih dalam masa dukungan resmi.

Baca juga: Daftar Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Series Update November 2025

Mengapa iPhone Resmi Lebih Aman

Meskipun harga iPhone resmi cenderung lebih tinggi dibandingkan perangkat impor tidak resmi, keunggulannya jauh lebih besar.

Pengguna mendapatkan jaminan pembaruan sistem operasi, layanan servis resmi di seluruh Apple Authorized Service Provider.

Selain itu, iPhone resmi mendapat dukungan penuh untuk semua fitur jaringan lokal Indonesia, termasuk eSIM dan 5G.

Kemudian iPhone resmi juga memastikan perlindungan data pengguna tetap utuh, karena tidak dimodifikasi atau dibuka paksa seperti perangkat hasil bypass.

Membeli iPhone seharusnya bukan hanya soal mencari harga termurah, tetapi juga memastikan legalitas dan keamanan perangkat.

Selalu periksa IMEI, hindari iPhone SIM-lock atau bypass, dan pastikan perangkat berasal dari distributor resmi.

Dengan begitu, pengguna tidak hanya mendapatkan ketenangan, tetapi juga pengalaman terbaik sesuai standar Apple. (sumber: kominfo.go.id, imei.kemenperin.go.id, support.apple.com, locate.apple.com)

(MG Faza Fauzan Azhima)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved