Viral Isu Royalti Musik, Ini 6 Jenis Royalti dan Siapa yang Wajib Membayar

Isu royalti musik sedang ramai. Tapi, ternuata royalti bukan perihal lagu saja. Kenali 6 jenis royalti dan siapa saja yang wajib membayarnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
AI/ChatGBT
ROYALTI : Ilustrasi royalti 

TRIBUNJOGJA.COM- Belakangan ini, perbincangan soal royalti musik kembali mencuat ke permukaan.

Kasus hukum yang melibatkan sebuah restoran mi di Bali menjadi sorotan, setelah usaha tersebut diduga memutar musik di ruang publik tanpa membayar royalti.

Isu ini kembali menyorot penegakan Undang-Undang Hak Cipta, yang mewajibkan para pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga hotel untuk membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Tentu saja, hal ini membuat banyak pelaku UMKM berpikir dua kali dan akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu di tempat usaha mereka.

Namun, ternyata royalti tidak hanya berlaku untuk musik saja.

Di balik istilah yang sering terdengar ini, ada berbagai jenis royalti yang berlaku di banyak sektor, mulai dari hiburan, teknologi, hingga sumber daya alam.

Artikel ini akan membahas sebenarnya royalti itu dan apa saja jenis-jenisnya yang wajib kita ketahui?

Memahami Apa Itu Royalti dan Fungsinya

Secara sederhana, royalti adalah imbalan yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual atau aset tertentu yang digunakan oleh pihak lain.

Aset tersebut bisa berupa lagu, buku, paten, merek dagang, hingga sumber daya alam yang dieksploitasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti didefinisikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi oleh pihak yang memiliki hak paten atasnya.

Pembayaran ini umumnya diatur dalam perjanjian lisensi dan dapat dibayarkan secara berkala, baik berdasarkan persentase pendapatan, jumlah penggunaan, ataupun kesepakatan lainnya.

6 Jenis Royalti yang Wajib Diketahui

Berikut adalah beberapa jenis royalti yang paling umum dan penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku industri kreatif dan bisnis

1. Royalti Musik dan Pertunjukan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved