Risiko Perjanjian Tarif Dagang AS-Indonesia, Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara Terancam

Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan potensi implikasi hukum dan kedaulatan data

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/setkabgoid
KERJASAMA: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang di Washington DC, Kamis, pada 19 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Menurut DPCoE, perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan potensi implikasi hukum, tata kelola, dan kedaulatan data yang terancam.
  • Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 itu bertujuan memperluas perdagangan bilateral, termasuk memfasilitasi arus data lintas batas. 
  • Namun perjanjian ini menimbulkan risiko nyata bagi perlindungan pribadi warga Indonesia, tata kelola digital nasional, dan kedaulatan hukum negara.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan potensi implikasi hukum, tata kelola, dan kedaulatan data yang terancam.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga riset Data Protection Centre of Excellence (DPCoE).

Sebagaimana diketahui, perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 itu bertujuan untuk memperluas perdagangan bilateral, termasuk memfasilitasi arus data lintas batas. 

Namun, beberapa ketentuan utama dalam perjanjian ini menurut hasil pengamatan DPCoE menimbulkan risiko nyata bagi perlindungan pribadi warga Indonesia, tata kelola digital nasional, dan kedaulatan hukum negara.

Ketua DPCoE, Hanif Abdul Halim SH LL M, mengatakan, secara khusus pasal-pasal ART menuntut Indonesia untuk membuka transfer data lintas batas ke AS, memastikan pelindungan melalui mekanisme yang dianggap “memadai” (adequate data protection), serta melakukan konsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain. 

Perlu diketahui juga bahwa banyak kewajiban-kewajiban yang memberatkan Indonesia bersifat template, yang dapat ditemukan dalam ART terpisah antara US-Colombia dan US-Argentina, hal tersebut menunjukkan bahwa ruang negosiasi belum dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. 

“Sementara kewajiban ini menekan Indonesia untuk mengakui regulasi dan praktik domestik dengan standar AS secara tidak resiprokal karena tidak terdapat ketentuan simetris yang mewajibkan AS memberikan pelindungan setara terhadap data warga Indonesia,” katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (4/3/2026).

Kondisi ini menciptakan asimetri yang nyata, di mana Indonesia menanggung risiko dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan Amerika Serikat.

Merespons terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital serta publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang menjamin bahwa proses transfer data pribadi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ART tetap memiliki potensi konflik serius dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara tegas mengatur transfer data lintas batas dengan
prinsip kesetaraan dan perlindungan maksimal bagi subjek data

Pasal 56 UU PDP menegaskan bahwa data pribadi hanya boleh ditransfer ke negara tujuan jika perlindungan di negara tersebut setara atau lebih tinggi dari UU PDP, atau jika pengendali data menyiapkan perlindungan tambahan dan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data

“Dalam praktiknya, kewajiban transfer data tanpa mekanisme pengamanan yang jelas sebagaimana diatur ART dapat melemahkan prinsip kedaulatan dan pelindungan warga Indonesia yang berpegang pada aturan dan kepastian hukum nasional serta prinsip-prinsip rule of law,” ujarnya.

Karenanya, DPCoE menyebut peninjauan ulang dan renegosiasi ART perlu dilakukan mengingat beberapa faktor pertimbangan, yang pertama Lembaga Pengawas Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP belum terbentuk, sementara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme teknis transfer data lintas batas belum disahkan. 

“Hal ini berarti Indonesia belum memiliki kapasitas institusional untuk memastikan pelaksanaan pasal-pasal ART sesuai standar nasional, sehingga komitmen ART berisiko tidak dapat dipenuhi secara aman dan legal,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti penilaian formal “adequacy” pelindungan di AS menghadapi tantangan serius. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved