Korupsi Pengadaan APAR Magelang

PNS Pemkot Magelang Atur Lelang APAR: Mark-up Harga hingga 2 Kali Lipat 

RSK diduga mengatur lelang agar perusahaan istrinya menang, dengan mark-up harga hingga menimbulkan kerugian negara Rp430 juta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
Seorang ASN Pemerintah Kota Magelang berinisial RSK (48) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Magelang karena diduga melakukan korupsi dengan modus mengatur dan memenangkan perusahaan milik istrinya dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Tahun Anggaran 2023 

 

Ringkasan Berita:
  • PNS Pemkot Magelang berinisial RSK (48) diduga manipulasi lelang pengadaan APAR tahun 2023. 
  • Perusahaan milik istrinya dimenangkan, harga dimark-up hingga menimbulkan kerugian negara Rp430 juta. 
  • Kasus kini menunggu pelimpahan ke pengadilan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Magelang berinisial RSK (48), diduga menjadi aktor utama di balik praktik manipulasi proses lelang proyek pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tahun anggaran 2023. 

Bertugas sebagai pendamping pengadaan, RSK yang kini berstatus tersangka, justru diduga mengatur proses lelang sehingga perusahaan milik istrinya memenangkan proyek, disertai praktik mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara hingga nyaris menyentuh setengah miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Christian Erry Wibowo mengungkapkan, kontrak pengadaan APAR dalam proyek tersebut mencapai Rp871 juta untuk 1.441 unit APAR, dengan harga yang dinegosiasikan per unitnya senilai Rp605 ribu.

Padahal, berdasarkan penelusuran tim jaksa, APAR yang dibeli penyedia dari wilayah Tangerang sebenarnya tidak mencapai Rp300 ribu per unit.

"Kontrak itu kan Rp871 juta sekian, barangnya 1.441 unit, jadi harga per unitnya 605 ribu. Padahal di Tangerang tidak sampai 300 ribu satuannya. Yang jelas, 605 ribu itu sudah termasuk harga kulakan, keuntungan, pajak, dan lainnya," ujar Erry, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp430 juta muncul sebagai selisih dari harga yang terlanjur disepakati dalam kontrak.

"Dari total kontrak Rp871 juta itu, bagian kerugian negaranya sebesar Rp430 juta. Jika dibreakdown, mark-up itulah yang membuat harga per unit menjadi 605 ribu," tambahnya.

Korupsi APAR Kota Magelang: ASN Pengadaan Jasa Diberhentikan Sementara

Atur Kemenangan Istri

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN Pemkot Magelang berinisial RSK (48) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Magelang karena diduga mengatur dan memenangkan perusahaan milik istrinya dalam pengadaan APAR tersebut.

RSK adalah PNS yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Magelang dan terlibat sebagai pendamping dalam proses pengadaan.

Pengadaan APAR merupakan bagian dari bantuan wajib untuk RT dalam program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia). 

Pada 2023, Pemkot Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,068 miliar untuk pengadaan 1.441 APAR melalui Satpol PP, UPT Damkar, dengan metode e-katalog.

Proses lelang diikuti 11 calon penyedia, dan CV Hanania Jaya Utama ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp605 ribu per unit.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut terafiliasi langsung dengan RSK.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved