Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden
Berikut poin-poin tugas Presiden Prabowo kepada Polri dan TNI, soal pengamanan demo, tragedi Affan, dan lainnya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah menteri dipanggil oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Diwartakan Kompas.com, pemanggilan tersebut berkaitan dengan evaluasi perkembangan situasi terkini aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.
Salah satu pembahasan dalam evaluasi adalah penanganan dan penanganan terhadap 7 anggota Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas, Kamis (28/8/2025) malam.
Berikut poin-poin keterangan resmi Kapolri dan Panglima TNI soal tugas dari Presiden Prabowo, seperti dikutip Tribunjogja.com dari siaran berita via YouTube Kompas TV, Sabtu.

1. Tragedi Affan Kurniawan
“Terkait dengan masalah pengamanan dan penanganan terhadap tujuh orang yang kemarin melindas sopir ojol yang kemudian almarhum, seperti diketahui oleh rekan-rekan, bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri.
“Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 1 minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana, dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas untuk Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” terang Kapolri.
2. Demonstrasi di berbagai daerah

“Terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Kapolri.
“Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syarat di dalamnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
3. Penanganan aksi anarkis saat demonstrasi

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dari 2 hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” terang Kapolri.
“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami panglima dan Kapolri, TNI dan Polri, diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
4. Memulihkan situasi
“Ini kami sampaikan agar masyarakat bisa menjadi lebih tenang, karena kami juga mendapatkan informasi terjadi kegelisahan di masyarakat, terjadi ketakutan,” kata Kapolri.
“Dan kami TNI Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan dan tentunya kita berharap kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” ucapnya.
5. Jangan mudah terprovokasi

Setelah Kapolri Listyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga angkat bicara. Ia menyampaikan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri dan masyarakat,” kata Agus.
“Masalah yang ada, mari kita selesaikan secara musyawarah, dan tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” imbuhnya.
6. Apabila demo tidak sesuai aturan, akan dibubarkan
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
demonstrasi
Affan Kurniawan
Oposisi Absen di Pemerintahan RI, Jusuf Kalla: Akhirnya Masyarakat Jadi Oposisi Sendiri |
![]() |
---|
Jusuf Kalla ke Pemerintah: Minta Maaf, Jangan Menghina Masyarakat, Jangan Seperti 1998 |
![]() |
---|
12 Poin Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah, Viral Dirangkum Salsa Erwina dari Kolom Komentar |
![]() |
---|
Update Terkini Situasi Polda DIY Pascakerusuhan Semalam, Bangkai Kendaraan Berserakan |
![]() |
---|
Pesan Ayah Affan ke Masyarakat, Minta Semua Pihak Menahan Diri : Cukup Anak Saya yang jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.