Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden

Berikut poin-poin tugas Presiden Prabowo kepada Polri dan TNI, soal pengamanan demo, tragedi Affan, dan lainnya.

Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat ditemui media usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).  

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah menteri dipanggil oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). 

Diwartakan Kompas.com, pemanggilan tersebut berkaitan dengan evaluasi perkembangan situasi terkini aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.

Salah satu pembahasan dalam evaluasi adalah penanganan dan penanganan terhadap 7 anggota Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas, Kamis (28/8/2025) malam.

Berikut poin-poin keterangan resmi Kapolri dan Panglima TNI soal tugas dari Presiden Prabowo, seperti dikutip Tribunjogja.com dari siaran berita via YouTube Kompas TV, Sabtu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sabtu (30/8/2025)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat ditemui media usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). 

1. Tragedi Affan Kurniawan

“Terkait dengan masalah pengamanan dan penanganan terhadap tujuh orang yang kemarin melindas sopir ojol yang kemudian almarhum, seperti diketahui oleh rekan-rekan, bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri.

“Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 1 minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana, dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas untuk Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” terang Kapolri.

2. Demonstrasi di berbagai daerah

BERKOBAR: Api berkobar saat aksi massa di Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025). Aksi massa ini adalah imbas dari tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol, setelah dilindas mobil rantis polisi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Massa menuntut pertanggungjawaban polisi atas insiden tersebut. 
BERKOBAR: Api berkobar saat aksi massa di Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025). Aksi massa ini adalah imbas dari tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol, setelah dilindas mobil rantis polisi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Massa menuntut pertanggungjawaban polisi atas insiden tersebut.  (Tribunjogja.com / Almurfi Syofyan)

“Terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Kapolri.

“Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syarat di dalamnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

3. Penanganan aksi anarkis saat demonstrasi

TUNTUTAN: Massa aksi di Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025) malam. Aksi massa ini adalah imbas dari tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol, setelah dilindas mobil rantis polisi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Massa menuntut pertanggungjawaban polisi atas insiden tersebut. 
TUNTUTAN: Massa aksi di Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025) malam. Aksi massa ini adalah imbas dari tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol, setelah dilindas mobil rantis polisi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Massa menuntut pertanggungjawaban polisi atas insiden tersebut.  (TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan)

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dari 2 hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” terang Kapolri.

“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami panglima dan Kapolri, TNI dan Polri, diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

4. Memulihkan situasi

“Ini kami sampaikan agar masyarakat bisa menjadi lebih tenang, karena kami juga mendapatkan informasi terjadi kegelisahan di masyarakat, terjadi ketakutan,” kata Kapolri.

“Dan kami TNI Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan dan tentunya kita berharap kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” ucapnya.

5. Jangan mudah terprovokasi

Api berkobar di depan Mapolda DIY saat aksi massa pada Jumat malam 29 Agustus 2025.
Api berkobar di depan Mapolda DIY saat aksi massa pada Jumat malam 29 Agustus 2025. (Tribun Jogja / Bramastho Ady)

Setelah Kapolri Listyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga angkat bicara. Ia menyampaikan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri dan masyarakat,” kata Agus.

“Masalah yang ada, mari kita selesaikan secara musyawarah, dan tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” imbuhnya.

6. Apabila demo tidak sesuai aturan, akan dibubarkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved