Mudik Motor Gratis KAI Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran program motis bisa dilakukan secara online mulai 1 Desember 2025, hingga 29 Desember 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi- Kereta api tiba di Stasiun Lempuyangan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhub melalui DJKA membuka pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026 mulai 1–29 Desember 2025, dengan pengangkutan motor 23–30 Desember 2025.
  • Program Motis KAI membantu pemudik mengirim motor dengan kereta secara gratis untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas.
  • Syarat utama: daftar online, motor maksimal 200 cc, wajib verifikasi posko, motor diserahkan H-1 keberangkatan, serta peserta harus membeli tiket KA penumpang sesuai aturan.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut syarat pendaftaran program mudik motor gratis (motis) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pendaftaran program ini bisa dilakukan secara online mulai 1 Desember 2025, hingga 29 Desember 2025.

Sementara pengangkutan kendaraan peserta program akan dilaksanakan pada 23-30 Desember 2025.

Adapun pendaftaran program ini bisa diakses di tautan ini.

Program Mudik Motor Gratis KAI adalah layanan tahunan yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membantu pemudik membawa sepeda motor mereka menggunakan kereta api secara gratis, khususnya saat musim mudik dan arus balik Lebaran maupun Nataru.

Program ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat pemudik yang mengendarai motor jarak jauh.

Dalam program ini, pemudik bisa mengirim motornya dengan kereta barang khusus, sementara orangnya melakukan perjalanan menggunakan kereta penumpang (dengan membeli tiket sendiri).

Selain lebih aman, program ini juga membantu mengurangi kepadatan kendaraan roda dua.

Baca juga: Momen Spesial di Masjid Agung Keraton Solo Saat Dua Sosok Ini Akhirnya Bertegur Sapa

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut Syarat Pendaftaran Mudik Motis Nataru 2025/2026:

  • Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk
  • Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun
  • Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya

Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

  • Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  • Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran
  • Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor
  • Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2025 
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Lintas Pelayanan

Lintas Utara:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved