Beras Medium Resmi Naik, Ini Perbandingan Harganya di Seluruh Indonesia
Pemerintah resmi menaikkan HET beras medium 2025. Simak daftar harga terbaru beras medium di berbagai wilayah Indonesia berikut.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM- Harga beras kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium ditetapkan naik menjadi Rp 13.000 per kilogram (kg) secara nasional.
Kebijakan ini berlaku sejak 22 Agustus 2025 dan diumumkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Menurutnya, penyesuaian harga ini dilakukan agar penggilingan padi tetap bisa berproduksi.
Mengingat harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani juga mengalami kenaikan.
Namun yang menarik, meski HET beras medium naik secara serentak.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki patokan harga yang berbeda.
Perbedaan ini disesuaikan dengan kondisi logistik, biaya distribusi, serta ketersediaan beras di masing-masing pulau.
Daftar Terbaru Harga Beras Medium dan Premium per Wilayah
Berikut rincian resmi harga beras medium dan premium di berbagai pulau berdasarkan Kepbadan No. 299/2025:
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
4. Nusa Tenggara Timur
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
5. Sulawesi
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
6. Kalimantan
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
7. Maluku
- Beras Medium: Rp 15.500/kg
- Beras Premium: Rp 15.800/kg
8. Papua
- Beras Medium: Rp 15.500/kg
- Beras Premium: Rp 15.800/kg
Perbandingan dengan Harga Sebelumnya
Sebelum keputusan terbaru ini, HET beras medium di beberapa daerah masih berada pada kisaran Rp 12.500 – Rp 13.500/kg.
Dengan aturan baru, kenaikan harga mencapai Rp 900 hingga Rp 2.000/kg.
Sebagai contoh di Pulau Jawa, harga beras medium sebelumnya Rp 12.500/kg, kini naik menjadi Rp 13.500/kg.
Di Maluku dan Papua, yang sebelumnya Rp 13.500/kg, kini menjadi Rp 15.500/kg.
Sementara untuk beras premium, harga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Ternyata Bukan Cacingan, Penyebab Meninggalkan Balita di Sukabumi Karena Komplikasi Penyakit Ini
Alasan Kenaikan Harga
Bapanas menegaskan bahwa kenaikan HET beras medium ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan rantai pasok beras nasional. Ada beberapa alasan utama:
- Harga Gabah Tinggi
Harga gabah kering panen (GKP) di petani sudah mencapai Rp 6.500/kg. Tanpa penyesuaian harga beras, penggilingan padi kesulitan berproduksi. - Mengurangi Disparitas Harga
Sebelumnya, perbedaan harga antara beras medium dan premium cukup lebar. Dengan kenaikan ini, jarak harga menjadi lebih dekat sehingga konsumen bisa lebih seimbang dalam memilih. - Menjaga Produksi Beras
Kebijakan ini juga menjadi strategi jangka pendek pemerintah agar pasokan beras tetap stabil di pasar domestik.
Imbas bagi Konsumen di Berbagai Pulau
Dengan adanya perbedaan harga per wilayah, masyarakat di luar Jawa terutama Maluku dan Papua harus membayar lebih mahal untuk membeli beras medium.
Harga beras medium di kedua wilayah ini mencapai Rp 15.500/kg, jauh lebih tinggi dibanding Jawa yang hanya Rp 13.500/kg.
Hal ini dipengaruhi oleh faktor geografis dan biaya distribusi yang lebih besar ke wilayah timur Indonesia.
Meski demikian, pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan harga tetap terkendali.
Perbedaan Beras Medium dan Premium
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan beras medium dan premium?
- Beras Medium: kandungan butir utuh minimal 75 persen, dengan butir patah sekitar 25 persen. Warna cenderung lebih buram dan kualitas sedang.
- Beras Premium: kandungan butir utuh minimal 95 persen, dengan butir patah maksimal 15 persen . Warnanya lebih cerah, teksturnya lebih baik, dan aroma lebih wangi.
Dengan kenaikan harga medium, kini jarak harga antara kedua jenis beras tersebut semakin kecil.
Kenaikan HET beras medium yang ditetapkan pemerintah melalui Kepbadan No. 299/2025 menjadi kebijakan penting untuk menjaga stabilitas pasokan beras nasional.
Meski menuai perhatian karena harga semakin tinggi, kebijakan ini dinilai perlu agar petani dan penggilingan padi tetap bisa berproduksi.
Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa harga beras berbeda-beda di tiap pulau.
Masyarakat di wilayah Jawa dan Sulawesi mungkin tidak terlalu merasakan kenaikan signifikan, namun masyarakat di Maluku dan Papua harus menanggung harga yang jauh lebih mahal.
Ke depan, pemerintah juga berencana menyederhanakan klasifikasi beras menjadi satu jenis dengan satu harga.
Jika terealisasi, kebijakan ini bisa menjadi solusi agar disparitas harga antarwilayah tidak lagi terlalu jauh.
(MG/Sabbih Fadhillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketersediaan-Beras-di-Sleman-Surplus-4600-Ton-di-Akhir-Februari.jpg)