UMP 2025
Bocoran UMP 2025: Buruh Bahagia, Pengusaha Tenang
Ada kabar baik untuk para buruh soal upah minimum provinsi (UMP) 2025.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk para buruh soal upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli besaran UMP 2025 yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh.
Namun di sisi lain, menurutnya, UMP tahun depan tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.
Menteri Yassierli menyatakan hal tersebut ketika ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025 nanti.
"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut, UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.
Ia menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.
Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.
"Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi, kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya.
Buruh dan Apindo sepakat
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.
Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.
Hanya saja Yassierli menekankan lagi persentase kenaikan belum dapat disampaikan.
"Jadi, good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan, saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan, naiknya itu cukup signifikan," tegasnya.
"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi, kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," jelas Yassierli.
Ia menilai, tak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-foto-gaji-uang-UMR-2025-UMK-2025-UMP-2025-b.jpg)