Berita Gunungkidul Hari Ini

9 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 4 di Antaranya WNA 

Pemberian RK merupakan bagian implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Pemberian SK remisi kepada para napi di Lapas Perempuan Kelas II B, Wonosari, pada Kamis (23/5/2024). 

Laporan Reporter Tribun, Jogja Nanda Sagita 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Sebanyak sembilan Warga Binaan  Pemasyarakatan (WBP)  Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi khusus  (RK) I, pada Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Dari sembilan WBP itu yang memperoleh potongan masa pidana yakni sebanyak 5  orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Cina, dan Vietnam.

Di mana,  kesembilan warga binaan tersebut beragama Budha itu, delapan di antaranya adalah warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pemberian RK merupakan bagian implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna,"ujarnya usai pemberian SK remisi kepada pada pidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kamis (23/5/2024).

Ia menerangkan, besaran remisi khusus yang didapatkan para narapidana pada Hari Raya Waisak mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

"Untuk kasus narapidana yang mendapatkan remisi mayoritas karena narkotika," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengatakan, pada perayaan Hari Waisak narapidana yang khusus beragama Budha akan melakukan proses ibadah.

Nantinya, akan didatangkan para pemuka agama untuk membantu memimpin doa.

"Sedangkan, yang mendapatkan remisi  akan diperbolehkan untuk menelepon keluarganya,"urainya ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved