Surat DO untuk Mahasiswa UP 45 Turun Tanpa SP 1 dan SP 2 Dahulu
Karena demo kemarin, mahasiswa yang ikut demo di WA oleh staf khusus kampus hari Sabtu kemarin (27/5/2017) untuk mengambil surat DO
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaporan beberapa mahasiswa Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta ke Ombudsman DIY selain melaporkan dugaan maladministrasi audit keuangan, juga melaporkan permasalahan drop out (DO) yang diberikan kampus tanpa adanya Surat Peringatan pertama terlebih dahulu bagi mahasiswa.
M Junaidi (22) Presiden Mahasiwa UP 45 mengatakan, pihaknya mendatangi Ombudsman karena pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah 5, memasrahkan permasalahan tersebut ke internal kampus dan pihak internal kampus tidak menindak lanjuti tuntutan pihaknya.
"Beberapa waktu lalu kami memang berdemo menuntut transparansi keuangan di kampus yang 8 tahun ini tidak ada kejelasan dan berujung penyegelan kampus dari kami," katanya.
Baca: REALTIME NEWS: Puluhan Mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Datangi Ombudsman Yogyakarta
Lanjutnya, pihaknya sudah sempat bermediasi dengan pihak Kopertis bersama pihak kampus juga namun tidak ada tindak lanjut terhadap tuntuntan yang dikemukakan pihaknya.
"Karena demo kemarin, mahasiswa yang ikut demo di WA oleh staf khusus kampus hari Sabtu kemarin (27/5/2017) untuk mengambil SP yang sekaligus dapat meningkat menjadi surat DO," ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian SP kepada beberapa mahasiswa tersebut langsung ke SP 3, tidak melalui SP 1 terlebih dahulu yang membuat mahasiswa tidak mau menandatangai surat tersebut.
"Surat DO itu langsung SP 3, jadi tidak ada SP1, SP2. Jika tanggal 5 Juni 2017 tidak tanda tangan akan di DO, Itu kan maladministrasi, jadi kami melaporkannya ke sini," pungkasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/unprok-ke-ombudsman_20170602_113227.jpg)