Polda DIY Sita 7,5 Ton Pupuk Oplosan Bersubsidi
Tersangka tidak membuat penjelasan tentang komposisi pupuk oplosan yang ia buat, termasuk keterangan seperti berat isi bersih, aturan pakai.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menyita 7,5 ton pupuk oplosan yang dibuat oleh warga Ringinharjo, Bantul.
Dalam proses pengoplosan tersangka mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk lainnya dan dikemas dalam bentuk tablet untuk kemudian dijual lagi di pasaran.
Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita total 7,5 ton pupuk NPK tablet yang diproduksi oleh tersangka yang oleh polisi diinisial VRW alias Rico.
Adapun lokasi yang disambangi polisi adalah pabrik pembuatan tablet pupuk milik tersangka di Ringinharjo, Bantul, serta dua tempat lainnya yang merupakan tempat peradaran pupuk ini.
Yakni di Nanggulan Kulonprogo di rumah seorang warga berinisial TY dengan barang bukti 1,8 ton pupuk NPK dan rumah milik warga Girimulyo Kulonprogo berinisial SP dengan barang bukti 1 ton pupuk NPK.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito menjelaskan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengam memproduksi dan memperdagangkan pupuk oplosan tanpa memasang label.
Selain itu tersangka juga tidak membuat penjelasan tentang komposisi pupuk oplosan yang ia buat, termasuk keterangan seperti berat isi bersih, aturan pakai, hingga tanggal pembuatan.
Padahal dari pendalaman kasus, Rico membuat pupuk tablet dengan menggunakan pupuk urea bersubsidi.
Adapun campuran pupuk berbentuk tablet yang ia edarkan adalah Natrium Pospor Kalium (NPK), Urea bersubsidi, CSP atau penggembur tanah dan ZK atau penguat akar.
Campuran tersebut kemudian di oplos menjadi bentuk tablet yang dikemas dalam plastik berukuran 5 kilogram.
"Setelah dikemas dalam bentuk tablet, tersangka mengedarkan pupuk itu seharga Rp 17.000 per lima kilogram," jelas Kombes Antonius saat gelar perkara di Polda DIY, Kamis (18/2/2016).
Polisi menduga penjualan pupuk ini berada di wilayah Bantul dan Kulonprogo, lantaran ditemukannya barang bukti ada di kawasan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan Rico mengaku mendapatkan pupuk urea bersubsidi dari seorang berinisial D. D ini disebut pemain lama yang juga terlibat kasus peredaran pupuk bersubsidi bebera waktu lalu.
Sementara untuk status perkara sebelumnya masih P19 atau berkasnya belum lengkap untuk disidangkan, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan atas D.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pupuk-oplosan_20160218_165141.jpg)