Ketua KY : Putusan Hakim Sarpin Timbulkan Preseden Buruk
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin hanya bisa digugurkan oleh MA.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, yang hadir dalam diskusi IRE mengatakan Hakim Sarpin dinilai telah melanggar pasal 77 KUHP terkait dengan putusan praperadilan tersebut. Kendati demikian, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin hanya bisa digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Atas hal ini, KY akan mengajukan rekomendari kepada MA. Apalagi, putusan Sarpin dapat berdampak menjadi preseden buruk,” katanya di sela diskusi dengan tema Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di IRE (Institut for Research and Empowerment) Sleman, Kamis (19/2/2015).
Suparman juga khawatir upaya kriminalisasi kepada institusi KPK mulai dari jajaran komisonernya akan semakin. Hal ini lantaran institusi penegakan hukum ini semakin disibukkan dengan urusan yang tidak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
“Pada akhirnya KPK sibuk mengurus hal-hal remeh temeh yang tidak ada kaitannya dengan urusan KPK. Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kekuatan KPK,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera mengajukan rekomendasi kepada MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Sarpin atas putusannya di praperadilan Budi Gunawan. Dengan demikian masyarakat dapat segera mengetahui kebenaran yang sesungguhnya atas polemik ini.
“Kasus semacam ini sudah pernah terjadi. Dan bukan tidak mungkin hakim praperadilan dicopot dari jabatannya atau dinonaktifkan. Namun semua itu kewenangan MA,” ujarnya. (*)