Bagaimana Mengurus Pajak Corolla DX tanpa KTP Atas Nama ?
TRIBUN, saya warga Kota Yogyakarta, punya kendaraan roda empat jenis Toyota Corolla DX.
Penulis: Sigit Widya | Editor: tea
+628121881xxx
SALAH satu syarat untuk membayar pajak kendaraan adalah KTP, yang namanya sesuai dengan yang tertera di STNK. Hal ini diperlukan sebagai bukti legalisasi kepemilikan kendaraan bermotor. Jika KTP pemilik tidak ada, dapat diganti dengan dokumen kartu keluarga, paspor, atau data diri lainnya yang dimiliki.
Kami sarankan, untuk mempermudah prosedur dan pengurusan pembayaran pajak kendaraan, jika motor tersebut tidak atas nama sendiri, sebaiknya Anda segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
Adapun, prosedur balik nama kendaraan adalah:
1. Mencabut berkas arsip kendaraan di kantor samsat asal kendaraan bermotor.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor samsat Kota Yogyakarta.
3. Memasukkan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di kantor samsat Kota Yogyakarta.
Syarat yang diperlukan :
1. Bukti cek fisik kendaraan.
2. STNK.
3. BPKB.
4. KTP pemilik baru.
5. Bukti peralihan hak, nota, kuitansi, dan lainnya, bermaterai Rp 6.000.
6. KTP pemilik lama tidak diperlukan. (igy)
Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan
Kantor Samsat Kota Yogyakarta