DPRD Klaten Sahkan Raperda PPKP dan Raperda RID Jadi Perda

Rapat paripurna DPRD Klaten yang digelar pada Kamis (29/1/2026) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, saat rapat paripurna DPRD pembahasan dua Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (29/1/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Rapat paripurna DPRD Klaten yang digelar pada Kamis (29/1/2026) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). 

Dua perda yang disahkan adalah Perda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (PPKP) tahun 2025-2045, serta Perda Riset dan Inovasi Daerah (RID). 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto, serta Wakil Ketua DPRD Klaten Widodo dan dihadiri oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut hadir dalam rapat paripurna ini, serta jajaran Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD Klaten

Bupati Klaten Hamenang pun bersyukur atas disahkannya dua raperda ini menjadi perda.

"Alhamdulillah hari ini kita diundang oleh DPRD, dalam rangka kita persetujuan bersama berkaitan dengan Raperda yang telah selesai digarap oleh teman-teman DPRD," ujar Hamenang. 

Dengah disahkannya perda ini, kata Hamenang, Pemkab Klaten memiliki pedoman hukum untuk membangunan kawasan pemukiman yang ada di Klaten.

Baca juga: DPRD Klaten Sampaikan Evaluasi Kinerja Pimpinan Tahun 2025

"Harapan kami, dengan disetujui Raperda ini kemudian bisa menjadi pedoman kita bersama," ucapnya. 

"Dalam rangka penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman 20 tahun ke depan," tambahnya.

Selain itu, Perda Riset dan Inovasi Daerah juga dibentuk. 

Hal ini penting, dikatakan Hamenang untuk masa depan Kabupaten Klaten. 

"Tanpa didahului dengan riset dan inovasi, kemudian dilanjutkan dengan rencana yang matang. Kita tidak akan pernah bisa tahu arah perkembangan Kabupaten Klaten ke mana," tegasnya. 

Dipaparkan Hamenang, kedua Perda ini krusial kedepannya. 

"Sehingga dua perda ini sangat krusial, dan InsyaAllah untuk kesejahteraan masa depan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved