Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM dan Pukul Ekonomi Kreatif
Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta memunculkan peringatan dari berbagai kalangan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta memunculkan peringatan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga pengamat kebijakan publik mendesak agar perumusan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Meski niat revisi tersebut bertujuan baik untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta karya, implementasi yang tidak proporsional dikhawatirkan justru akan memberikan beban ekonomi tambahan dan memukul daya saing sektor kreatif domestik.
Ancaman terbesar dari perubahan regulasi ini adalah melonjaknya biaya kepatuhan (compliance costs).
Ketentuan yang semakin kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dinilai akan meningkatkan biaya operasional, terutama bagi entitas dengan sumber daya terbatas seperti platform digital serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menyampaikan bahwa regulasi yang terlalu ketat berpotensi menjadi pisau bermata dua bagi laju pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” jelas Devi.
Selain urusan biaya, tantangan regulasi ini turut diperparah oleh ketidakjelasan definisi dan ruang lingkup perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Kondisi penuh ketidakpastian hukum ini berisiko membuat para investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi, menahan investasi, hingga membatalkan peluncuran layanan baru. Jika dibiarkan, laju perekonomian Indonesia lagi-lagi berpotensi melambat.
Di satu sisi, perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan sebuah keniscayaan.
Namun di sisi lain, industri digital modern tidak bisa dilepaskan dari praktik penggunaan kembali, adaptasi, transformasi, dan distribusi konten secara legal.
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambah Devi.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Dugaan Sumpah Palsu Anak Buah Raudi Akmal Patut Ditindaklanjuti
Dampak Ekosistem dan Makroekonomi
Efek domino dari regulasi yang terburu-buru ini juga mengancam sektor krusial lainnya, seperti pendidikan serta penelitian dan pengembangan (R&D) teknologi.
Semakin sulit atau mahalnya akses terhadap materi yang dilindungi hak cipta akan mendongkrak biaya riset pengembangan sumber daya manusia.
Dalam jangka panjang, kondisi ini diproyeksikan bakal mengurangi kecepatan transfer pengetahuan di Indonesia.
| Disokong Dana Keistimewaan 2026, Diskominfo DIY Latih Pelaku UMKM Perluas Pasar Melalui "E-Business |
|
|---|
| Kankemenag Kulon Progo Siapkan Pendamping PPH di Tiap KUA, Optimalkan Proses Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Shafiyah Journey dan Expo 2026 Hadirkan Ulama Nasional dan Ratusan UMKM |
|
|---|
| Dukung IKM Kulit Naik Kelas, Disperindag DI Yogyakarta Gelar Temu Kemitraan dan Pameran |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Signifikan, Efek Domino dan Inflasi Bayangi Daya Beli Masyarakat, UMKM Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Revisi-UU-Hak-Cipta-Dikhawatirkan-Bebani-UMKM-dan-Pukul-Ekonomi-Kreatif.jpg)