KIKA Surati Rektor UNY, Desak Kejelasan Status Studi Aktivis Perdana Arie Pasca-Bebas
Status aktivis pergerakan Perdana Arie setelah bebas oleh Majelis Hakim PN Sleman, sampai sekarang belum jelas
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Melalui surat terbuka yang ditujukan ke Rektor UNY, KIKA mendesak agar Rektor UNY menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan Perdana Arie melanjutkan studinya.
- Sebelum ditangkap oleh Polda DIY pada aksi massa Agustus 2025 silam, perdana Arie merupakan mahasiswa jurusan ilmu sejarah di UNY.
- Proses peradilan telah dijalani. Vonis bebas sudah dibacakan oleh hakim ketua PN Sleman.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga minggu setelah aktivis pergerakan Perdana Arie Putra Veriasa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status studinya sebagai mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Sebelum ditangkap oleh Polda DIY pada aksi massa Agustus 2025 silam, perdana Arie merupakan mahasiswa jurusan ilmu sejarah di UNY.
Proses peradilan telah dijalani. Vonis bebas sudah dibacakan oleh hakim ketua PN Sleman.
Sidang etik internal UNY juga informasinya sudah dilaksanakan, tetapi Perdana Arie belum diperkenankan masuk ruang kelas perkuliahan.
Situasi ini menimbulkan keresahan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Melalui surat terbuka yang ditujukan ke Rektor UNY, KIKA mendesak agar Rektor UNY menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan Perdana Arie melanjutkan studinya.
Surat terbuka itu disampaikan langsung oleh perwakilan KIKA, Prof Masduki, pada Senin (16/3/2026) didukung beberapa tokoh di antaranya Busyro Muqqadas, serta 40 tokoh lain yang ikut bergabung.
Prof Masduki menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak diterimanya kembali Perdana Arie untuk melanjutkan studi di UNY meskipun yang bersangkutan telah bebas dari tahanan.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perguruan tinggi terhadap prinsip kebebasan akademik, hak atas pendidikan, serta perlindungan terhadap mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi.
Perdana Arie bukan pelaku kriminal
Guru besar UII yang akrab disapa Prof Ading, menyampaikan Perdana Arie bukan pelaku kriminal. Dia tahanan politik yang menyampaikan aspirasinya pada Agustus 2025 yang mengalami kriminalisasi.
“Sehingga (UNY) harusnya tidak menyamakan dengan pelaku kriminal biasa. Yang kemudian istilahnya berlaku ketentuan yang intinya dia tidak boleh kembali ke kampus,” tegas Prof Ading, saat dihubungi, Senin sore.
Sebagai bagian dari komunitas akademik, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan serta menyampaikan pendapat secara damai.
“Status sebagai mantan tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut atau membatasi akses terhadap pendidikan tinggi,” imbuh Prof Ading.
Sebab hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Pembatasan akses pendidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sah, dan proporsional. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengembangan diri melalui pendidikan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif, serta setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan kebebasan akademik, keadilan, dan non-diskriminasi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi.
Upada menunda kembalinya Perdana
Prof Ading menilai ada upaya UNY untuk men-delay proses kembalinya Perdana Arie dalam menempuh studinya.
Hal ini terlihat dari tahapan sidang etik yang terkesan lamban tanpa ada transparansi dan kejelasan nasib Perdana Arie.
“Atas nama kebebasan akademik dalam hal ini bahwa UNY itu seharusnya menghormati nilai-nilai kritis. Nilai-nilai pemajuan hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Perdana Arie. Maka harusnya UNY mengapresiasi apa yang sudah dilakukan salah satu mahasiswanya,” jelasnya.
Bentuk penghormatan itu tanpa lain menerima kembali Perdana Arie aktif kuliah sampai tuntas.
“Sebetulnya itu saja. Jadi kami melihat ada proses yang janggal. Itu kemudian pihak pengacara dari kampus menyatakan Perdana Arie harus melewati persidangan etik dulu. Jadi ini tiba-tiba ada proses yang janggal. Ternyata setelah kita telusuri, karena ada aturan itu bahwa kalau pelaku kriminal itu harus ada proses penegakan etik dulu. Dia ini kan bukan pelaku kriminal gitu loh,” tegas Prof Ading.
Lebih lanjut Prof Ading menyampaikan, mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlakuan yang adil.
Setiap keputusan administratif yang berdampak pada hak studi mahasiswa wajib tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta menyediakan mekanisme keberatan atau banding.
“Kami berpandangan bahwa penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses
hukum berpotensi menciptakan praktik double punishment (hukuman berlapis) melalui
mekanisme administratif kampus,” ujar Prof Ading.
Menurutnya perguruan tinggi tidak seharusnya memperpanjang konsekuensi hukum di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat dasar normatif yang jelas dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Minta penjelasan UNY
Sehubungan dengan hal tersebut KIKA mendesak Universitas Negeri Yogyakarta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam keputusan tidak menerima kembali mahasiswa yang bersangkutan.
Kedua, menuntut pemulihan hak pendidikan Perdana Arie sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik.
Ketiga, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan adanya pedoman nasional yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif yang tidak proporsional.
Keempat, megingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar menjadikan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan standar HAM internasional sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan terhadap mahasiswa.
Kebebasan akademik dan hak atas pendidikan merupakan fondasi demokrasi dan prasyarat
berkembangnya ilmu pengetahuan.
“Kampus semestinya menjadi ruang pemulihan, dialog, dan pengembangan nalar kritis, bukan ruang reproduksi stigma dan eksklusi,” tegas Prof Ading.
Sementara Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, mengatakan pihaknya masih belum menerima surat yang dikirim oleh KIKA.
Namun dia menyampaikan saat ini perkara Perdana Arie telah ditangani tim UKBH UNY.
“Kalau surat dari KIKA saya malah belum mendapatkannya, coba saya cari informasinya dulu ya,” pungkasnya.
| Prof Masduki Nilai Putusan PN Surakarta Bisa Jadi Role Model Bagi Kasus Tahanan Politik Lain |
|
|---|
| Suara Lantang dari Jogja, Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyerangan Andrie Yunus |
|
|---|
| Hanya Ada Satu Kata: Lawan! |
|
|---|
| Prof Masduki Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Aktivis Kasus Demo Ricuh Magelang, Kuasa Hukum: Jawaban Normatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perwakilan-KIKA-Prof-Masduki-menyerahkan-surat-soal-status-studi-aktivis-Perdana-Arie-di-UNY.jpg)