3000 ASN Pemkab Brebes Absen Pakai Aplikasi Ilegal

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma 

TRIBUNJOGJA.COM, BREBES - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ini.

Paling banyak berasal dari kalangan guru daan tenaga kesehatan.

Pemkab Brebes pun tengah mengusut tuntas kasus ini dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma data sementara yang diperolehnya, ada 3000 ASN yang menggunakan presensi ilegal ini.

Menurutnya, dengan aplikasi ilegal ini, para ASN bisa melakukan presensi tanpa harus hadir secara fisik di tempat kerja.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini, kata Paramitha, menjadi perhatian serius pihaknya.

Pemkab Brebes akan mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut. 

Tak hanya itu, Pemkab Brebes juga sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Terungkapnya praktik ini menurut Paramitha setelah Pemkab Brebes mematikan server resmi presensi selama dua hari.

Namun ternyata, masih ada ASN yang melakukan presensi padahal server sudah dimatikan.

 “Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.

Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.

Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.

Paramitha menambahkan, anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi sebenarnya telah dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.

Kronologi Terungkapnya Kasus 

Kasus ini bermula saat sejumlah ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal itu berbicara ke wartawan dengan syarat anonim. 

Setelah dikabarkan di sejumlah media, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melakukan "penjebakan" sistem di server resmi milik pemda untuk melihat siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadiran.

Baca juga: Seekor Buaya Muncul di Sungai Opak Bantul, Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan tersebut.

 Hasilnya, ternyata valid.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).

Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening.

Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi. Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.

Disampaikan Haris, alasan para oknum ASN pun beragam, mulai dari urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga demi mengurus bisnis pribadi di jam kerja.

Bukan Hal Baru

 Kecurangan absensi di Brebes sebenarnya bukan hal baru.

Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun berhasil ditutup.

Munculnya metode aplikasi berbayar ini memicu Pemkab untuk melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkab Brebes berencana mengganti teknologi presensi lama dengan sistem pemindaian wajah (face recognition).

Haris juga menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.

“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tegas Haris.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved