Jadwal Samsat Keliling

Samsat Keliling di Jogja: Jadwal Syarat dan Lokasinya Hari Ini

Samsat Keliling adalah layanan inovatif yang dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
DOK TRIBUNJOGJA.COM
SAMSAT KELILING HARI INI - Bus Samsat Keliling. Inilah jadwal Samsat Keliling di Kota Yogyakarta atau Kota Jogja. 
Ringkasan Berita:Di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan Samsat Keliling di Kota Jogja sangat membantu warga yang hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.
 
Menariknya, setiap Samsat Keliling melayani seluruh warga DI Yogyakarta yakni, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gununkidul dan Kulon Progo.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Samsat Keliling atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling adalah layanan inovatif yang dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan Samsat Keliling di Kota Jogja sangat membantu warga yang hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.

Menariknya, setiap Samsat Keliling melayani seluruh warga DI Yogyakarta yakni, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gununkidul dan Kulon Progo.

Inilah jadwal Samsat Keliling di Kota Yogyakarta atau Kota Jogja, dinukil TribunJogja dari Instagram @samsatjogjakarta. 

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Kota Yogyakarta:

Hari Senin 

  • Tempat: Purawisata 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Selasa 

  • Tempat: Lapangan Minggiran 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Rabu 

  • Tempat: XT Square 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Kamis 

  • Tempat: Pura Pakualaman 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Jumat 

  • Tempat: LPP 
  • Jam buka-tutup: 08.30-11.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Syarat Samsat Keliling:

Sementara itu, berikut adalah syarat yang harus dibawa warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya untuk mengurus pajak kendaraan di Samsat Keliling

Pajak tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP/SIM/KK pemilik kendaraan asli dan fotokopi 

Pajak lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP/SIM/KK pemilik kendaraan asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi Hasil cek fisik kendaraan

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved