Polres Bantul Gelar Operasi, Gagalkan Modus COD Miras Oplosan di Bulak Sawah
Polres Bantul kembali gelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di tiga lokasi berbeda dalam satu malam.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Polres Bantul kembali gelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di tiga lokasi berbeda dalam satu malam.
- Hasilnya, petugas menyita sejumlah botol berisi miras dalam kegiatan pada Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa (16/6/2026) dini hari tersebut.
- Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, operasi digelar di tiga titik berupa Kapanewon Sanden, Kapanewon Pandak, dan Kapanewon Kasihan.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali gelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Hasilnya, ada sejumlah botol berisi miras yang berhasil dilakukan penyitaan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, operasi tersebut digelar di tiga titik berupa Kapanewon Sanden, Kapanewon Pandak, dan Kapanewon Kasihan pada Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa (16/6/2026) dini hari.
"Ini adalah komitmen nyata Polres Bantul dan jajaran Polsek untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami bangga operasi di tiga lokasi sekaligus ini berjalan sukses tanpa ada kebocoran informasi," ujar Rita, Selasa (16/6/2026).
Dari operasi besar-besaran di tiga titik tersebut, petugas berhasil menyita total barang bukti sebanyak 146 botol miras berbagai merek dan jenis oplosan.
Rinciannya meliputi 44 botol miras dari wilayah Sanden, 8 botol miras oplosan dari wilayah Pandak, serta 94 botol miras yang diamankan oleh Sat Samapta Polres Bantul di wilayah Kasihan.
Adapun operasi pertama dilakukan oleh Polsek Sanden dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Madiono pada pukul 20.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, milik seorang perempuan berinisial NY (31).
Di lokasi tersebut, polisi menyita 21 botol Anggur Kolesom, 8 botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, dan 2 botol Bir Singaraja.
"Untuk di wilayah Sanden, kami bergerak berdasarkan laporan informasi masyarakat mengenai adanya kontrakan yang dijadikan tempat berjualan miras tak berizin. Benar saja, saat digerebek petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dagang," jelas Rita.
Tak berselang lama, pada pukul 21.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi bersama Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki bergerak menuju Dusun Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.
Di sana, petugas menggeledah kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32) dan mengamankan barang bukti paling banyak, yaitu 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja.
"Penindakan di Kasihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD oleh Sat Samapta. Kami mengamankan hampir seratus botol miras dari seorang terduga pelaku perempuan. Ini memperlihatkan bahwa kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Perburuan miras malam itu ditutup oleh aksi patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Untoro pada pukul 23.30 WIB hingga dini hari.
Jual miras COD
Saat menyisir bulak Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial RSB (28) yang sedang nongkrong.
Setelah digeledah, pemuda tersebut kedapatan membawa 8 botol miras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 mililiter yang hendak dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD).
"Modus penjual di Pandak ini cukup cerdik, dia membawa miras oplosan dalam botol siap edar dan menunggu pembeli dengan sistem COD di area bulak dusun yang sepi. Beruntung kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan transaksi ilegal tersebut," terang Rita.
Lebih lanjut, Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh operasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Selain itu, tindakan tegas ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan judi demi menekan angka kriminalitas jalanan.
Kendati demikian, seluruh barang bukti kini telah diamankan ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah tegas, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.
"Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian," tandas dia. (nei)
| Polres Kulon Progo Catat Ada Puluhan Geng Pelajar, Upaya Preventif Dilakukan Bersama Sekolah |
|
|---|
| Aliansi Cipayung dan BEM Bantul Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi MBG hingga Tolak Revisi UU Polri |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Jaringan Psikotropika, 4 Tersangka Ditangkap, Sita 118 Tablet Obat Terlarang |
|
|---|
| Rapur APBD 2025: Sejumlah Fraksi di DPRD Bantul Apresiasi Capaian WTP Pemkab Bantul |
|
|---|
| Dinas Pariwisata Bantul Akan Gelar Kerontjong Pesisir 2026 di Pantai Cangkring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Jajaran-Polres-Bantul-operasi-pemberantasan-miras-di-3-titik-Senin-Selasa-15-1662026-dini-hari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.