Tiga Jemaah Haji Nonprosedural Hendak Keluar Negeri Lewat YIA, Berhasil Dicegah Satgas

Tiga orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural berhasil diamankan tim satuan tugas di Bandara Yia

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/IST
BERI KETERANGAN - Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji Rizka Anungnata didampingi Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji serta Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri KBP Pipit Subiyanto memberikan keterangan pers terkait penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satgas Haji Nonprosedural berhasil mencegah keberangkatan 80 orang di 14 bandara, termasuk 3 orang di Bandara YIA dan 57 orang di Soetta.
  • Polri tengah mendalami 95 laporan terkait praktik haji ilegal, dengan dua orang kini menjadi subjek penyelidikan mendalam (SOI).
  • Masyarakat diminta hanya menggunakan visa haji resmi guna menghindari risiko deportasi, denda, hingga pencekalan oleh otoritas Arab Saudi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tiga orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural berhasil diamankan tim satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural saat hendak pergi keluar negeri melalui Yogyakarta International Airport (YIA).

Tiga orang yang diamankan tersebut merupakan bagian dari 80 orang yang berhasil dicegah oleh Satgas  Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural dari 14 bandara internasional di Tanah Air.

Adapun sejak dibentuk pada 18 April 2026 lalu, Satgas ini sudah berhasil mengamankan 80 orang dengan rincian sebanyak 57 orang diamankan di Bandara Soetta.

Kemudian 15 orang diamankan di Bandara Juanda Surabaya, 5 orang di bandara Kualanamu serta tiga lainnya diamankan di bandara YIA.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji mengungkapkan keberhasilan Satgas dalam mencegah calon jemaah haji nonprosedural ini merupakan kerja sama lintas instansi.

Selain berhasil mencegah keberangkatan 80 orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural, menurut Tessar, pihaknya juga mengidentifikasi adanya 55 percobaan baru pemberangkatan haji nonprosedural.

Dua orang di antaranya kini berstatus sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti lebih mendalam oleh Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” tutur Tessar.

Sementara itu Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan visa merupakan hal mutlak.

Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi untuk pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka, Jumat (8/5/2026).

Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri telah memetakan puluhan laporan terkait praktik nakal penyelenggara atau oknum yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa jalur resmi.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyatakan bahwa dukungan Polri mencakup aspek pencegahan hingga pembinaan.

Saat ini, tercatat ada 95 laporan awal yang masuk ke meja kepolisian. Sebagian laporan tersebut telah dinyatakan selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap pengembangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved