Saksi Ahli Sidang Sri Purnomo Sebut Diskresi Perbup Hibah Pariwisata Tak Boleh Ada Kepentingan
sidang lanjutan kasus dugaan hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli hukum administrasi Negara dari UGM, Hendry Julian Noor, menegaskan bahwa pembuatan peraturan hasil diskresi tidak boleh ada konflik kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/3/2026).
Hendry berujar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah adalah pejabat administrasi pemerintah yang diberi kewenangan membentuk peraturan sendiri atau diskresi berupa keputusan atau tindakan pejabat pemerintah.
Cuma, diskresi oleh kepala daerah harus benar-benar melayani kepentingan masyarakat.
“Artinya, pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada “tumpangan” atau konflik kepentingan,” kata Hendry kepada majelis hakim sidang kasus dugaan hibah pariwisata Sleman 2020 yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Hakim Gabriel Siallagan kemudian membacakan ketentuan mengenai penggunaan dikresi yang harus memenuhi syarat sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai asas umum pemerintah yang baik, ada alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan beritikad baik.
“Apakah pejabat pemerintah wajib memenuhi enam syarat tersebut sebelum menggunakan diskresi?” tanya Gabriel.
Baca juga: PSIM Yogyakarta Tahan Imbang Semen Padang dengan 10 Pemain, Van Gastel: Terasa Seperti Kemenangan
Hendry menyampaikan, kata penghubung “dan” sebelum kata terakhir dalam enam ketentuan penggunaan dikresi berarti bersifat kumulatif.
Dengan kata lain, dalam melakukan diskresi, kepala daerah wajib memenuhi enam ketentuan tersebut.
Hakim Elias Hamonangan juga bertanya, ketika ada peraturan yang diasumsikan keliru tetapi dilanjutkan dengan proses benar, siapa yang lantas perlu disalahkan.
"Secara administrasi dan kewenangan, dua-duanya salah. Siapa yang terlibat akan terdampak,” jawab Hendry.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo melakukan diskresi lewat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Dalam perbup itu, Sri Purnomo mengatur alokasi hibah yang meluas ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Diskresi Sri Purnomo mengakibatkan penyimpangan penyaluran dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar berdasarkan audit.
Sri Purnomo didakwa memanfaatkan diskresi melalui Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengarahkan dana hibah pariwisata guna memenangkan sang istri, Kustini Sri Purnomo, di Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020.
Baca juga: Persiapan DIY Sambut Mudik Lebaran 2026, Infrastruktur Jalan hingga Operasional Jadi Perhatian
| ST Burhanuddin Minta Jaksa Prioritaskan Pembinaan Administrasi Desa |
|
|---|
| Pak Kades Semangkak Klaten Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Masjid |
|
|---|
| Mantri Bank BUMN di Jogja Didakwa Rugikan Rp2,4 Miliar, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan |
|
|---|
| Wamendagri Tegaskan Retreat Bukan Jadi Jaminan Kepala Daerah Terbebas dari Praktik Korupsi |
|
|---|
| Jejak Digital Berpotensi Menyeret Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Saksi-Ahli-Sidang-Sri-Purnomo-Sebut-Diskresi-Perbup-Hibah-Pariwisata-Tak-Boleh-Ada-Kepentingan.jpg)