Komite III DPD RI Inventarisasi RUU Perlindungan Konsumen di Yogyakarta

Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Yogyakarta untuk melakukan inventarisasi materi RUU Perlindungan Konsumen

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Rapat kerja antara Komite III DPD RI dan Pemkot Yogyakarta, membahas RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/26). 

Ringkasan Berita:
  • Komite III DPD RI kunjungi Pemkot Yogyakarta untuk inventarisasi RUU perubahan UU Perlindungan Konsumen, menyusul pergeseran transaksi dari fisik ke digital.
  • Regulasi perlu diperbarui karena risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen kini lebih kompleks, termasuk fenomena prosumer.
  • Pemkot Yogyakarta mendukung revisi agar perlindungan konsumen lebih paripurna, inklusif, dan adil, khususnya bagi kelompok rentan.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tren perdagangan dunia telah berubah drastis sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pertama kali diketok. 

Jika dulu transaksi mayoritas dilakukan dengan tatap muka, kini layar gawai seakan menjadi etalase utama yang kerap menyimpan celah kerawanan.

​Menyikapi hal itu, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Yogyakarta untuk melakukan inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen, Senin (2/2/26).

​Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal, mengibaratkan pergeseran model transaksi dewasa ini terjadi di "alam gaib" atau ruang digital. 

​"Dulu transaksi fisik, berhadapan langsung. Sekarang sudah digital, alam gaib, gitu ya. Akhirnya banyak masalah dan unsur yang memudahkan terjadinya penipuan," tandasnya.

Oleh sebab itu, perubahan regulasi menjadi sangat mendesak lantaran model penipuan dan pelanggaran hak konsumen sudah jauh lebih kompleks.

​Kota Yogyakarta pun dipilih sebagai salah satu daerah penyumbang aspirasi karena dinilai memiliki respons cepat dalam pengawasan perdagangan, termasuk adanya inovasi pojok-pojok pemantauan produk.

"Harapannya, keluhan-keluhan dari para konsumen itu, yang jadi korban penipuan, dan lain-lain, harus bisa kita lindungi, kita atasi," ungkap Jelita.

Anggota Komite III DPD RI asal Ahmad Syauqi Soeratno, menambahkan, revisi ini merupakan langkah krusial untuk menangkap fenomena ekonomi masa kini.

Baca juga: Pustral UGM Dukung Program Rendah Emisi di Kawasan Jeron Benteng Yogyakarta

​Ia pun menyoroti munculnya istilah prosumer, kondisi di mana masyarakat berperan ganda sebagai produsen sekaligus konsumen dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Jangan lupa, masyarakat itu selain konsumen, dia juga produsen untuk beberapa hal. Demikian juga produsen, mereka membuat sesuatu, tapi juga konsumen untuk beberapa hal," ujarnya.

​Mewakili Pemkot Yogyakarta, Penjabat (Pj) Sekda, Dedi Budiono, menyambut baik langkah jemput bola yang dilakukan para senator tersebut.

Ia pun tidak memungkiri regulasi yang ada memang tergolong usang, dan sudah saatnya beradaptasi dengan dinamika zaman yang serba inklusif.

​"Kami memandang konsumen bukan sekadar pengguna barang, tapi subjek pembangunan. Harapannya, perlindungan ini nantinya bersifat paripurna namun tetap berimbang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved