22 Objek di Bantul Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Objek cagar budaya yang ditetapkan tersebar di Pandak, Sedayu, Srandakan, Sanden, Pleret, Banguntapan, Pundong, Bambanglipuro, dan Bantul

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Foto ilustrasi. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sepanjang tahun 2025, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul mencatat ada 22 benda, bangunan, struktur, dan situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bantul Tahun 2025.

Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, mengatakan secara rinci cagar budaya yang ditetapkan mulai dari enam benda, lima bangunan, lima struktur, dan enam situs.

"Objek cagar budaya yang ditetapkan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, Srandakan, Sanden, Pleret, Banguntapan, Pundong, Bambanglipuro, dan Bantul," katanya, kepada awak media, Senin (29/12/2025).

Disampaikannya, objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tak bisa asal-asalan. Semuanya, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Apalagi, cagar budaya sebagai sumber daya budaya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.

Dalam rangka menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, maka diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.

"Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis," paparnya.

Hal tersebut berarti bahwa upaya pelestarian objek cagar budaya perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.

Tak heran jika setiap tahunnya, ada 20 objek yang diajukan menyandang status cagar budaya. Bahkan, pada tahun depan pihaknya berencana mengajukan naskah rekomendasi penetapan 20 objek sebagai cagar budaya, meski anggaran dirasionalisasi.

Terbaru, struktur yang mendapatkan status Cagar Budaya, ada di makam KRT Sumodiningrat, Jejeran, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Terpisah, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa di Bantul terdapat banyak peninggalan bersejarah, salah satunya adalah makam para tokoh dari masa lalu. Setidaknya, warisan ini harus dijaga sebagai pembelajaran untuk generasi mendatang.

"Struktur cagar budaya ini disusun agar generasi muda tidak kehilangan sejarahnya sendiri. Ini juga salah satu media untuk merawat, menyosialisasikan, serta memberikan pemahaman yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik terutama generasi muda," katanya.

Sekadar informasi, KRT Sumodiningrat lahir pada tahun 1760-an dan merupakan cucu dari Sri Sultan Hamengkubuwono I. Nasabnya ke atas tersambung kepada Kyai Ageng Penjawi, salah satu tokoh pendiri Mataram Islam di selatan Jawa pada pertengahan abad ke-16.

Beberapa pihak meyakini, bahwa KRT Sumodiningrat yang dimakamkan di Astana Gedong Jejeran merupakan orang lain. Melalui penetapan Surat Keputusan yang didasarkan pada kajian ilmiah ini, diharapkan polemik tersebut berakhir. 

Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Bantul di bidang kebudayaan dengan menjaga dan melestarikan situs bersejarah Bumi Projotamansari.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved