Pemda DIY Imbau Wisatawan Manfaatkan Tempat Parkir Resmi

Pemda DIY mengimbau wisatawan untuk memanfaatkan Tempat Khusus Parkir (TKP) resmi yang telah disediakan pemerintah setempat

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Area parkir Malioboro yang berlokasi di lahan eks Menara Kopi, Kotabaru, Yogyakarta 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang disediakan pemerintah setempat
  • Tujuannya adalah untuk menghindari potensi pungutan tarif parkir yang tidak sesuai aturan atau praktik nuthuk.
  • Pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhddani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengimbau wisatawan untuk memanfaatkan Tempat Khusus Parkir (TKP) resmi.

Tujuannya untuk menghindari potensi pungutan yang tidak sesuai aturan atau praktik nuthuk.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penggunaan parkir resmi memberikan kepastian tarif bagi masyarakat, serta menjamin kenyamanan dan keamanan selama memarkirkan kendaraan.

Sebab, area parkir yang disediakan pemerintah telah dilengkapi aturan tarif yang jelas dan pengawasan yang lebih optimal.

“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” katanya. 

Ia melanjutkan pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot)  Yogyakarta. 

Karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan penggunaan fasilitas parkir sesuai regulasi yang berlaku. 

“Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, sehingga tidak semua titik dapat digunakan sesuka hati,” lanjutnya. 

Baca juga: QR Code Via Instagram Satlantas Polresta Yogyakarta Mudahkan Wisatawan Cari Tahu Tempat Parkir

Parkir Resmi

Fasilitas parkir yang disiapkan pemerintah adalah TKP Ketandan, yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan telah ditata untuk memenuhi kebutuhan parkir kawasan tersebut. 

Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono, bekerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).

Untuk mewujudkan penataan parkir yang tertib, partisipasi masyarakat melalui kesadaran kolektif menjadi hal penting. 

"Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan perparkiran semakin aman, tertib, dan memberikan citra positif bagi pariwisata DIY,” ujarnya. 

"Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban perparkiran sehingga kenyamanan publik dan kualitas layanan wisata tetap terjaga," imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved