Titik Kamera ETLE Jogja

11 Titik Kamera ETLE Jogja Mulai Aktif: Tilang Manual Hampir Ditiadakan

daftar lokasi kamera ETLE di DIY. Total ada 11 titik kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan wilayah DIY

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
TITIK ETLE DIY: Ditlantas Polda DIY telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor roda empat maupun roda du 

 

Ringkasan Berita:
  • 11 kamera ETLE terpasang di DIY dikelola Ditlantas Polda DIY dan Polresta Yogyakarta. ETLE merekam pelanggaran mobil dan motor, termasuk pengendara tanpa helm.
 
  • Tilang manual hampir ditiadakan, digantikan sistem tilang elektronik berbasis kamera.
 
  • Dasar Hukum Penerapan Tilang ETLE dan Jenis Pelanggaran. 

 

Yogyakarta Tribunjogja.com -- Ditlantas Polda DIY telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.

Total ada 11 titik kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan wilayah DIY, dikelola oleh Ditlantas Polda DIY maupun Polresta Yogyakarta.

“Kamera ETLE di DIY ada beberapa titik, termasuk yang bisa merekam roda dua. Otomatis pelanggar bisa terdeteksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Suryo Wibowo, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, kamera ETLE tidak hanya merekam pelanggaran pengguna mobil bahkan pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm juga bisa terekam dan teridentifikasi.

 “Kami maksimalkan tilang melalui ETLE, sehingga tilang manual hampir sudah tidak ada,” ujar Suryo.

Berikut daftar lokasi kamera ETLE di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)" 

Kamera ETLE Ditlantas Polda DIY (8 titik)

  • Simpang empat Ngabean
  • Simpang empat Jalan Parangtritis (Pos Druwo)
  • Simpang empat Jalan Wonosari (Ketandan)
  • Jalan Tambak Wates, Kulon Progo
  • Jalan Jogja–Solo (dekat RS PDHI)
  • Jalan Jogja–Bantul (Klangon)
  • Simpang tiga Gamping
  • Jalan Ring Road Utara (Pos PJR)

Kamera ETLE Polresta Yogyakarta (3 titik)

  • Simpang tiga BPK Jalan HOS Cokroaminoto
  • Jalan Kusumanegara
  • Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta

Dasar Hukum Tilang ETLE dan Jenis Pelanggaran

Peraturan tentang tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diatur dengan dasar hukum di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta kebijakan Korlantas Polri yang mengatur mekanisme penindakan elektronik.

Berikut Inti Aturan ETLE dirangkum Tribunjogja.com dari Korlantas Polri dan portal Indonesia.go.id: 

Dasar hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme:
Kamera ETLE merekam pelanggaran → data diverifikasi → surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan → pembayaran denda dilakukan secara elektronik.

Sanksi tambahan:
Jika denda tidak dibayar, STNK dapat diblokir hingga pelanggar menyelesaikan kewajibannya.

Tujuan utama:
Meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi kecelakaan, dan menekan praktik pungli karena penindakan dilakukan tanpa tatap muka.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE

  1. Tidak memakai helm standar.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Melanggar rambu atau marka jalan.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. TNKB palsu/tidak sesuai.
  7. Kelebihan muatan/dimensi kendaraan. (Hda)

Daftar Pengusaha dan Stakeholder Klaten Peraih Penghargaan Wajib Pajak Patuh 2025

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved