KSPSI Gunungkidul: Kebutuhan Hidup Layak Capai Rp3,2 Juta per Bulan
Survei KHL dilakukan sepuluh kali di tiga pasar terbesar di Gunungkidul, yakni Pasar Argosari Wonosari, Pasar Playen, dan Pasar Semin.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN-ATUC Gunungkidul melakukan survei mandiri pada Januari hingga Oktober 2025, di Pasar Argosari Wonosari, Pasar Playen, dan Pasar Semin.
- Berdasar hasil survei itu, diperkirakan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp 3,2 juta per bulan.
- Adapun terkait penetapan UMK, KSPSI Gunungkidul berharap ada kenaikan 8,5 persen dari UMK tahun ini.
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN-ATUC Gunungkidul memperkirakan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp 3,2 juta per bulan. Estimasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei mandiri yang dilakukan organisasi buruh tersebut sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Sekretaris KSPSI AGN-ATUC Gunungkidul, Agus Budi Santoso, mengatakan survei KHL dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak lagi mengagendakan survei harga kebutuhan di pasar.
“Pelaksanaan survei ini mengikuti mekanisme survei yang dulu dilakukan pemkab melalui lembaga tripartit,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Survei 10 kali
Survei KHL dilakukan sebanyak sepuluh kali di tiga pasar terbesar di Gunungkidul, yakni Pasar Argosari Wonosari, Pasar Playen, dan Pasar Semin. Survei dilaksanakan setiap bulan pada pekan ketiga, dengan mewawancarai sedikitnya 12 pedagang di setiap pasar.
Menurut Budi, survei berfokus pada harga kebutuhan pokok dengan total 68 item barang. Dari hasil penghitungan harga, angka KHL Gunungkidul pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3,2 juta per bulan.
Meski demikian, KSPSI tidak akan mendesakkan agar besaran tersebut ditetapkan menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Budi menilai angka tersebut belum realistis untuk diberlakukan.
“Kami hanya meminta kenaikan 8,5 persen dari UMK tahun ini. Kalau memaksa Rp 3,2 juta maka usaha tidak jalan, dan ujung-ujungnya berdampak kepada pekerja,” kata Budi.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Irawanto, menyampaikan bahwa proses pembahasan UMK 2026 telah dimulai melalui rapat perdana Dewan Pengupahan pada 20 Oktober 2025. Namun pembahasan belum dapat dilanjutkan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat untuk penetapan upah tahun depan. Hingga sekarang belum ada rapat lanjutan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Nanang menambahkan bahwa penetapan UMK 2026 baru dapat dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan sebagai dasar perhitungan.
"Jadi, masih menunggu juknis dulu," urainya (ndg)
| Info Prospek Cuaca DIY Jumat 12 Juni 2026 Menurut BMKG: Potensi Hujan Ringan dan Gelombang Tinggi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG DIY Senin 8 Juni 2026: Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo Berawan |
|
|---|
| Moto3: Long Lap Penalty Hambat Pembalap Gunungkidul Veda Ega Pratama, Finis Ke-16 di GP Hungaria |
|
|---|
| Sejenak Menepi dari Penatnya Kota, Mengintip Pesona Tahura Bunder Gunungkidul |
|
|---|
| Teka-teki Teror Api di Seyegan, Ingatkan Warga pada Kejadian Ganjil Gunungkidul 2015 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Minyak-goreng-kemasan-yang-dijual-di-Pasar-Argosari-Wonosari.jpg)