Jelang Akhir Tahun, 6 Raperda Baru di Sleman Disahkan, Tak Termasuk Peredaran Mihol 

DPRD bersama Pemkab Sleman merampungkan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com/Ahmad Syarifudin
PENGESAHAN RAPERDA - Penandatangan dokumen pengesahan raperda dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sleman, Kamis (27/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merampungkan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
  • Akan tetapi Raperda tentang peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang banyak ditunggu masyarakat, justru belum dapat disetujui.
  • Keenam raperda disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman, pada Kamis (27/11/2025) kemarin. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merampungkan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

Akan tetapi Raperda tentang peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang banyak ditunggu masyarakat, justru belum dapat disetujui, karena masih harus menunggu evaluasi dari Gubenur DIY. 

Keenam raperda disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman, pada Kamis (27/11/2025) kemarin. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam pandangannya mengatakan, keenam raperda telah melalui serangkaian pembahasan yang panjang. Mulai dari penyusunan, pembahasan maupun telah dilaksanakan rapat kerja untuk sinkronisasi pandangan eksekutif dan legislatif. 

Pembahasan seluruh raperda tersebut, telah diselesaikan secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ke depan akan berfokus pada ranah implementasi. 

"Kami berharap setiap kebijakan yang disusun mengarah pada visi misi Kabupaten Sleman untuk kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Harda. 

Keenam raperda yang disahkan antara lain: Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Penataan dan Pemberdayaan PKL; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sleman 2025–2045; Penyertaan Modal Pemda pada BPR Syariah Sleman;

Pamong Kalurahan dan terakhir Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Keenam raperda yang disetujui ini dinilai sebagai dokumen strategis. Seluruhnya akan memperkuat fondasi pembangunan daerah. 

Misalnya raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Harda menyebut regulasi ini menjadi landasan fundamental untuk mendorong pelaku usaha mikro agar naik kelas dan lebih mandiri.

"Kebutuhan usaha mikro di Sleman sangat beragam, sehingga komitmen pemberdayaannya harus nyata," kata dia. 

Selanjutnya, raperda terkait rencana pembangunan Industri Kabupaten Sleman 2025–2045. Harda mengatakan, dokumen ini selaras dengan rencana industri nasional dan provinsi.

Penekanan regulasi ini pada pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya mengatur agar sektor industri merangkul usaha mikro, kecil, dan petani lokal. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved