Kulon Progo Tetapkan Siaga Darurat
BREAKING NEWS : Pemkab Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari. Penetapan status itu sebagai respon atas dinamika cuaca di musim penghujan ini.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan Status Siaga Darurat ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati yang sudah ditandatangani.
"Sudah saya tandatangani hari Sabtu (01/11/2025) kemarin," kata Agung ditemui wartawan di kantornya, Senin (03/11/2025).
Lewat SK tersebut, ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah. Khususnya dalam menyusun program untuk antisipasi penanggulangan bencana.
Melalui status tersebut, penanganan bencana bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Status ini diharapkan membuat penanganan bencana bisa lebih cepat dan efisien.
"Namun kami berharap tidak terjadi kondisi kedaruratan bencana di Kulon Progo," ujar Agung.
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Setiawan Tri Widada mengatakan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi berlaku selama 14 hari. Mengacu pada SK, status berlaku mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2025.
Baca juga: Sri Sultan HB X Sampaikan Duka atas Wafatnya PB XIII, Keraton Yogyakarta Tunda Pertunjukan Seni
Menurutnya, status ini ditetapkan sebagai respon atas dinamika cuaca saat ini yang cukup ekstrem. Apalagi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan.
"Adanya status ini akan semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang bisa terjadi," jelas Setiawan.
Adapun Status Siaga Darurat masih di bawah dari Status Tanggap Darurat. Jika statusnya Tanggap Darurat, maka alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD bisa digunakan untuk mendukung penanganan bencana.
Namun untuk Status Siaga Darurat, biaya dukungan mengandalkan pergeseran anggaran dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah itu hanya dilakukan jika dibutuhkan untuk kedaruratan.
"Status Siaga Darurat Bencana ini bisa diperpanjang, bahkan naik jadi Status Tanggap Darurat Bencana," kata Setiawan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya di musim penghujan ini. Terutama yang tinggal di daerah yang rawan longsor, banjir genangan, serta pohon tumbang.(alx)
| Keraton Yogyakarta Hentikan Pertunjukan Gamelan untuk Hormati Wafatnya Paku Buwono XIII |
|
|---|
| Ada Apa dengan Gunung Merapi? |
|
|---|
| 6 Shio Hoki di Awal Pekan Ini Senin 3 November 2025, Siapa Belahan Jiwa Dewi Fortuna? |
|
|---|
| Chivu Awalnya Menentang Skema Bola Mati pada Laga Verona 1-2 Inter Milan |
|
|---|
| 5 Zodiak Pengawal Hoki Awal Pekan Hari Ini Senin 3 November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.