Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka, JCW Desak Kejari Sleman Usut Aktor Lain

JCW meminta Kejari Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat Sri Purnomo

|
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
KETERANGAN PERS - Kajari Sleman, Bambang Yunianto, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman Selasa (30/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka.

JCW menilai kasus ini mustahil hanya melibatkan satu pihak.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang telah menetapkan SP sebagai tersangka.

Menurut dia, penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama. 

“JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sleman atas penetapan SP sebagai tersangka. Karena penanganan (penyidikan) kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman sudah cukup lama,” ujarnya.

Meski demikian, JCW prihatin karena kasus dugaan korupsi tersebut menyeret sejumlah pejabat yang masih aktif, termasuk lurah maupun mantan pejabat di Kabupaten Sleman. 

“Namun, JCW mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu,” kata Baharuddin.

Ia menegaskan, karena konteksnya adalah dana hibah, hampir tidak mungkin hanya SP yang terlibat. 

“Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja. Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejari Sleman. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka SP saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti cukup berupa dokumen maupun keterangan saksi. 

“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Yaitu saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo). Saya ulangi saksi dengan inisial SP. Di mana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar.

Dana itu diberikan untuk penanganan pandemi dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020. Namun, dalam penyalurannya, diduga ditemukan peristiwa pidana.

Menurut hasil penyidikan, SP sebagai Bupati Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved