Sidang Perdana Penabrak Mahasiswa FH UGM, Christiano Tak Pakai Kacamata Saat Bawa BMW Tabrak Argo

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Christiano melanggar pasal 311 ayat 5, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SIDANG - Para mahasiswa membanjiri ruang sidang, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada almarhum Argo, Mahasiswa FH UGM yang meninggal dunia ditabrak Mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengaripenta Tarigan. Sidang perdana kasus Christiano ini digelar secara online di Ruang Utama PN Sleman, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Christiano Pengarapenta Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM hingga meninggal dunia di Jalan Palagan, Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025 lalu, ternyata tidak mengenakan kacamata saat peristiwa kecelakaan terjadi.

Padahal mata Christiano minus dan silinder. 

Fakta tersebut tertuang dalam surat dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Sleman di persidangan pertama, yang digelar online di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Rabu (3/9/2025).

Di dalam dakwaan, Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani semula mengungkap bagaimana kronologi kecelakaan yang membuat Argo, mahasiswa UGM itu meninggal dunia dengan luka cedera kepala berat. 

"Bahwa terdakwa Christiano Pengaripenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai mobil BMW, nopol 1442 NAC dengan TNKB terpasang nopol F 1206 tidak mengenakan kacamata. Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsetrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Jaksa. 

Saat kejadian, terdakwa Christiano mengemudikan mobil BMW di jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Padahal di ruas jalan tersebut telah terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah 40 km/jam.

Dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan kacamata, Christiano mengemudikan mobil melaju di Jalan Palagan dini hari dan bermaksud mendahului motor Honda Vario nopol B 3373 PCG yang ditunggangi Argo. 

Mobil BMW hendak mendahului dari sebelah kanan hingga melebih garis marka dengan kecepatan tinggi.

Namun bersamaan itu, sepeda motor yang ditunggangi Argo hendak berputar arah.

Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan.

Argo meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Christiano melanggar pasal 311 ayat 5, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalannya sidang

Sidang perdana, yang meskipun digelar secara online, namun tetap dihadiri oleh puluhan bahkan mungkin ratusan mahasiswa teman Argo.

Mereka datang dan membanjiri ruang sidang sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada almarhum Argo agar mendapatkan keadilan. 

Majelis Hakim dalam persidangan, diketuai Irma Wahyuningsih, serta Hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati.

Di dalam persidangan, Hakim Irma memerintahkan terdakwa Christiano yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Cebongan menyimak dengan seksama surat dakwaan dari JPU. 

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada Christiano, melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan di persidangan pekan depan, yang nantinya akan ditanggapi Jaksa penuntut umum. 

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025, untuk agenda persidangan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pukul 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Irma. 

Prihatin

Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano, Acil Suyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Argo, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan pada Sabtu 24 Mei tersebut.

Ucapan belasungkawa tersebut ia sampaikan mewakili klien dan keluarganya.

Adapun terkait perkara ini, ia mengaku prihatin karena selama ini yang mendapatkan hak perhatian adalah korban.

Sedangkan terdakwa, yang juga sebagai korban dan mahasiswa UGM, tidak pernah mendapatkan perhatian. 

"Itu kami prihatin. Artinya apa, pihak Universitas seharusnya, karena keduanya adalat mahasiswa UGM harus mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama. Jangan hanya sisi korban saja," kata Acil, ditemui seusai persidangan. 

Berkaitan dengan dakwaan, ia mengaku akan menyampaikan sanggahan formal di dalam eksepsi, yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Apa saja poin eksepsi akan disampaikan pekan depan. Namun menurut dia tidak akan jauh seputar tragedi tersebut yang dianggapnya sebagai kecelakaan murni. Tidak ada unsur kesengajaan. 

"Ini kan peristiwa kecelakaan murni, tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan. Mungkin eksepsi dan pembuktian kami seputar masalah itu. Itu saja," ujarnya.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved