Sidang Perdana Penabrak Mahasiswa FH UGM, Christiano Tak Pakai Kacamata Saat Bawa BMW Tabrak Argo
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Christiano melanggar pasal 311 ayat 5, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Christiano Pengarapenta Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM hingga meninggal dunia di Jalan Palagan, Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025 lalu, ternyata tidak mengenakan kacamata saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Padahal mata Christiano minus dan silinder.
Fakta tersebut tertuang dalam surat dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Sleman di persidangan pertama, yang digelar online di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Rabu (3/9/2025).
Di dalam dakwaan, Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani semula mengungkap bagaimana kronologi kecelakaan yang membuat Argo, mahasiswa UGM itu meninggal dunia dengan luka cedera kepala berat.
"Bahwa terdakwa Christiano Pengaripenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai mobil BMW, nopol 1442 NAC dengan TNKB terpasang nopol F 1206 tidak mengenakan kacamata. Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsetrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Jaksa.
Saat kejadian, terdakwa Christiano mengemudikan mobil BMW di jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.
Padahal di ruas jalan tersebut telah terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah 40 km/jam.
Dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan kacamata, Christiano mengemudikan mobil melaju di Jalan Palagan dini hari dan bermaksud mendahului motor Honda Vario nopol B 3373 PCG yang ditunggangi Argo.
Mobil BMW hendak mendahului dari sebelah kanan hingga melebih garis marka dengan kecepatan tinggi.
Namun bersamaan itu, sepeda motor yang ditunggangi Argo hendak berputar arah.
Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan.
Argo meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Christiano melanggar pasal 311 ayat 5, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jalannya sidang
Sidang perdana, yang meskipun digelar secara online, namun tetap dihadiri oleh puluhan bahkan mungkin ratusan mahasiswa teman Argo.
Sidang Perdana Kasus Christiano Penabrak Argo Digelar Hari Ini di PN Sleman |
![]() |
---|
Sidang Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Digelar, Kompol Cosmas jadi Orang Pertama yang Diproses |
![]() |
---|
BMW R100 RS Disulap Jadi Tracker ala Tedjo Klasyk |
![]() |
---|
Ini Alasan Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tabung Genderang Perang Terhadap Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.