Kuota Internet Hangus Bukan Pelanggaran Hukum? Begini Penjelasannya
Polemik sisa kuota internet hangus sebelum habis terpakai memicu keluhan di tengah masyarakat karena dianggap merugikan konsumen
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Sisa kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai terus memicu polemik karena dianggap merugikan konsumen secara sepihak.
- Pakar hukum menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek legalitas penghangusan data, melainkan pada rendahnya transparansi informasi teknis yang disampaikan operator ke pengguna.
- Menurut Dosen Hukum Perdata UMY, Dr. Reni Anggriani, berdasarkan perspektif hukum perdata, kuota internet merupakan jasa dan bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya konsumen.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik mengenai sisa kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai terus memicu keluhan di tengah masyarakat karena dianggap merugikan konsumen secara sepihak.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek legalitas penghangusan data, melainkan pada rendahnya transparansi informasi teknis yang disampaikan operator kepada pengguna.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa berdasarkan perspektif hukum perdata, kuota internet pada dasarnya merupakan sebuah jasa dan bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
Status sebagai layanan akses inilah yang membuat penggunaan kuota terikat pada regulasi tertentu yang ditetapkan oleh penyedia jasa.
“Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif,” jelas Reni.
Ia menekankan bahwa saat melakukan pembelian paket data, konsumen secara otomatis dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum sejauh aturan tersebut telah disampaikan sejak awal.
Namun, Reni menyoroti adanya celah besar dalam aspek keterbukaan informasi. Saat ini, banyak masyarakat hanya terpaku pada besaran jumlah kuota yang dibeli tanpa memahami secara mendalam mekanisme sistem masa aktif.
Masalah diperumit dengan adanya peningkatan penggunaan data yang sering kali terjadi di luar kesadaran pengguna, baik karena faktor kualitas jaringan maupun pengaturan teknis pada perangkat masing-masing.
Terkait kondisi tersebut, Reni mendesak para operator telekomunikasi untuk lebih terbuka dalam menjelaskan hal-hal teknis agar konsumen memiliki pemahaman yang setara.
“Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul. Yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen,” tegas Reni.
Wacana kuota tanpa masa aktif
Mengenai munculnya wacana pemberlakuan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan kajian mendalam secara hati-hati.
Menurutnya, sistem masa aktif yang berlaku saat ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan model bisnis dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
Meski demikian, perumusan kebijakan baru tetap dimungkinkan selama mampu mengakomodasi rasa keadilan bagi konsumen tanpa mengganggu stabilitas operasional para penyedia layanan.
| Pakar Kebijakan Publik UGM Kritisi Kampus Kelola MBG: Tidak Pantas |
|
|---|
| Sepakati Pendampingan Hukum dari Pemkot Yogya, Ini Harapan Orang Tua Korban Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Respons UGM terhadap Petisi Orang Tua Korban Little Aresha |
|
|---|
| Pemkot Yogyakarta Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Ratusan Orangtua Korban Little Aresha Daycare |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Melaju Tinggi, Pakar Ekonomi UMBY: Waspadai Efek Semu Stimulus Jangka Pendek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polemik-sisa-kuota-internet-hangus-sebelum-habis-terpakai-memicu-keluhan-masyarakat.jpg)