Harga Emas Antam
Cek Harga Emas Antam Jual dan Beli Terbaru Hari Ini Selasa 18 November 2025
Harga jual emas Antam turun Rp 29.000 per gram, berbalik arah dari hari sebelumnya yang sempat naik Rp 3.000 per gram.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Harga emas Antam hari ini, Selasa 18 November 2025, mengalami penurunan tajam.
Harga jual emas Antam turun Rp 29.000 per gram, berbalik arah dari hari sebelumnya yang sempat naik Rp 3.000 per gram.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini berada di level Rp 2.322.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp 2.351.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau harga buyback emas Antam hari ini juga anjlok Rp 29.000 per gram, menjadi Rp 2.183.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.212.000 per gram.
Harga buyback adalah harga yang diterima konsumen jika ingin menjual kembali emas Antam ke gerai resmi.
Baca juga: Lampaui Target, Realisasi Investasi di Sleman Tembus Rp 4,2 Triliun
Berikut daftar lengkap harga jual emas Antam hari ini:
0,5 gram: Rp 1.211.000
1 gram: Rp 2.322.000
2 gram: Rp 4.584.000
3 gram: Rp 6.851.000
5 gram: Rp 11.385.000
10 gram: Rp 22.715.000
25 gram: Rp 56.662.000
50 gram: Rp 113.245.000
100 gram: Rp 226.412.000
250 gram: Rp 565.765.000
500 gram: Rp 1.131.320.000
1.000 gram: Rp 2.262.600.000
*Catatan: Harga emas Antam berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung. Harga dapat berbeda di gerai atau toko emas lainnya.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Harga buyback emas Antam hari ini: Rp 2.183.000 per gram
Harga ini belum termasuk pajak jika nilai penjualan kembali melebihi Rp 10 juta.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan (Buyback) Emas Antam
Pajak Pembelian Emas Antam
Mengacu pada PMK No. 34/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika menggunakan NPWP, pajak turun menjadi 0,25 persen sesuai PMK No. 38/2023.
Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Pajak Buyback Emas Antam
Berdasarkan PMK No. 34/2017, buyback emas di atas Rp 10 juta dikenai pajak:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback. (*)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Harga-Emas-Hari-Ini-Update-Terbaru-Jumat-Sore-7-November-2025-Setelah-PPh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.