Publik kini menanti, apakah Majelis Hakim akan menggali kebenaran substantif dan menghadirkan keadilan yang tidak setengah hati, atau justru menyerah pada tekanan opini yang tak sepenuhnya berdasar.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Bondan Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain itu jaksa juga menetapkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair tiga bulan bulan kurungan. (hda)