TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap kliennya bisa segera dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) hari ini.
Ari menyebut saat ini proses administrasi abolisi dari Presiden Prabowo saat ini tengah dilaksanakan.
Keppres abolisi disebutkannya akan dikeluarkan hari ini.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kami menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa kepresnya akan dikeluarkan hari ini," kata Ari kepada awak media seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Ari pun berharap proses administrasi abolisi tersebut segera selesai.
"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari.
Ari mengungkapkan pihak Rutan Cipinang juga tengah menunggu dari kejaksaan.
"Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," tandasnya.
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Sebelumnya Presiden Prabowo mengajukan surat terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI.
Dalam suratnya Presiden Prabowo meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian abolisi dan amnesti.
DPR kemudian menggelar rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. (*)