TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi kondisi 32 karyawan perusahaan produksi mebel ekspor di Kapanewon Sewon yang berbulan-bulan tak terima gaji dan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kata Halim, kasus tersebut ditangani oleh Disnakertrans DI Yogyakarta dari sisi pengawasan dan mitigasi.
Namun, untuk koordinasi lainnya, kata Halim berada di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Ya kalau mereka (perusahaaan) tidak mau membayar, maka ada kemungkinan nanti ke ranah hukum, karena itu hak buruh (para karyawan)," kata Halim kepada awak media, di sela-sela tugasnya di Kabupaten Bantul, Kamis (31/7/2025).
Pemilik perusahaan mebel ekspor disebut-sebut sudah sepatutnya melunasi hak para karyawan.
Sebab, itu menjadi kewajiban pemberi kerja sesuai dengan peraturan Hubungan Industrial (HI).
Apalagi, HI memiliki peraturan yang jelas terkait dengan hak para karyawan dan perusahaan.
"Di peraturan HI kan sudah tertera jelas di situ. Kalau hutang gaji ya dibayar, hutang bonus ya harus dibayar," tutur Halim.
Akan tetapi, kata orang nomor satu di Bumi Projotamansari, pemerintah tidak bisa langsung mengeksekusi hal tersebut dikarenakan bukan aparat penegak hukum.
Maka, harus ada mediasi terlebih dahulu untuk menangani hal tersebut.
"Harus ada mediasi dulu. Kira-kira gimana. Selama ini mereka sanggup, tetapi harus ada deadline waktu. Paling mentok ya paling bisa ke pengadilan perdata. Pemerintah itu kan ora iso to (enggak bisa kan) langsung minta (gaji para karyawan)," jelas dia.
Baca juga: Warung Kelontong di Sitimulyo Bantul Terbakar, Api Lilin yang Menyambar Minyak Jadi Pemicu
Walau begitu, ia memastikan bahwa akan ada evaluasi untuk perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak mampu atau tidak mau membayar hak para karyawannya.
"Ya pastilah ada evaluasi. Evaluasi ya mulai teguran sampai pencabutan izin. Itu semua sudah diatur dalam HI," tutup Halim.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 32 karyawan produksi mebel ekspor di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, berbulan-bulan tidak mendapatkan bayaran gaji.
Bahkan, mereka berkali-kali sudah melakukan mediasi dengan pemilik perusahaan.