Laka Maut di Bantul Diduga Libatkan Oknum TNI, JPW Desak Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS LAKA: Ilustrasi kecelakaan. Laka maut di Bantul diduga libatkan oknum TNI sehingga JPW mendesak polisi untuk mengusut kasus tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Parangtritis Kilometer 24,  Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (17/07/2025) pagi lalu, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. 

Pasalnya, beredar kabar di media sosial di akun Instagram @ Merapi _Uncover bahwa korban bernama Yuli (36) warga Parangtritis, meninggal dunia usai kejadian tersebut. 

"Jogja Police Watch (JPW) menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya korban," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, melalui keterangan resmi, Selasa (22/7/2025).

Sebagaimana diketahui, satu unit mobil Nissan X - Trail dengan nomor polisi AA 1262 V yang menabrak warga tersebut diduga dikendarai oleh seorang anggota TNI di Bantul.

Kendaraan mobil tersebut diduga berisi tiga orang. 

JPW mendorong Satlantas Polres Bantul untuk melakukan serangkaian  proses hukum atas kasus laka ini secara transparan. 

"Jangan ada yang ditutupi. Publik juga perlu mengawal kasus ini hingga tuntas," ucapnya.

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses hukum secara transparan, profesional, adil dan akuntabel. 

Setelah nantinya Satlantas Polres Bantul rampung melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan atas perkara ini kemudian berkas perkara tersebut diserahkan ke Markas Kodim 0729/Bantul. 

"Jika memang nantinya terbukti adanya keterlibatan anggota TNI di Bantul dalam perkara laka lantas di Jalan Parangtritis KM 24, ini yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihaknya berharap agar perkara tersebut ditangani oleh Denpom IV/2 Yogyakarta. 

"Sekali jika memang nantinya terbukti ada keterlibatan anggota TNI di Bantul yang terlibat dalam perkara laka lantas yang mengakibatkan korban, Yuli, meninggal dunia," urainya. 

Menurutny, perlu ada transparansi dalam penanganan perkara ini agar korban maupun keluarga korban mendapatkan keadilan. 

Selain itu para saksi yang saat berada di lokasi kejadian dipastikan dapat perlindungan. Jika perlu mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

"Hal ini penting agar tidak ada intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan menjaga independensi atas proses hukum nantinya," tandas dia.(nei) 

Berita Terkini