Kasus Operator SPBU Dipecat karena Isi BBM ke Jeriken

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI BBM: Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken. (Ilustrasi)

 

Simalungun Tribunjogja.com - Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken.

SPBU tersebut memang sering melayani pembeli dengan jeriken yang biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah di sana mayoritas lahan pertanian warga.

Dan operator SPBU itu bernama Berman Simarmata.

Berman kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM ke dalam jeriken.

Ilustrasi isi BBM (pertamina.com)

Ajukan Mediasi

Dia pun mengajukan surat permohonan mediasi pada Jumat (11/7/2025) kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun untuk menuntut pertanggungjawaban pengusaha SPBU. 

“Pertama kali masuk tahun 2016, ikut training tiga bulan diupah Rp 700.000. Setelah training sampai tahun 2025 ini diupah Rp 900.000 tiap bulan,” kata Berman saat dihubungi via telepon. 

Berman bekerja mengisi BBM pengendara di SPBU Jalan Besar Siantar-Kabanjahe, Kelurahan Bahapal Raya, Kecamatan Raya.

Para operator bekerja dibagi dalam tiga shift selama 24 jam, atau rata-rata delapan jam kerja. 

Selain upah, operator mendapat THR sebesar Rp 700.000. 

Jika salah satu operator sakit, kata Berman, maka yang bersangkutan harus mencari pengganti dan meminta persetujuan dari pihak manajemen. 

Berman mengungkapkan, SPBU tempat ia bekerja pernah didatangi pihak kepolisian lantaran tepergok menjual BBM subsidi menggunakan jeriken. 

Dua operator dan dua pembeli sempat diamankan polisi. 

Setelah kasus itu, kedua operator kembali bekerja di SPBU tersebut. 

Halaman
123

Berita Terkini