TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang kedua gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G 2025/PN Btl pada Selasa (8/7/2025), kembali ditunda.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, berujar sidang tersebut ditunda dikarenakan tergugat, turut tergugat satu, dan turut tergugat dua, tidak hadir di persidangan tersebut.
Adapun Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, hadir sebagai tergugat tiga.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang membuat Mbah Tupon kehilangan rumah dan tanahnya.
Sebagai korban, Mbah Tupon yang memperjuangkan haknya justru menjadi satu di antara tergugat yang dilayangkan tersangka kasus Mafia Tanah di bantul.
Sementara itu, PN Bantul akan kembali memanggil tergugat dan turut tergugat satu untuk menghadiri persidangan pada Selasa (22/7/2025).
"Sebenarnya, kemarin kami sudah bersurat kepada tergugat dan turut tergugat satu melalui Polda DIY untuk memenuhi panggilan persidangan. Akan tetapi, kenyataannya mereka tidak hadir. Jadi kami berkirim surat kembali," katanya, usai sidang kedua gugatan perdata kedua.
Sekadar informasi, tergugat dan turut tergugat satu tidak hadir di persidangan terbuka ini dikarenakan menjalani tahanan di Polda DIY. Kemudian, dua orang tersebut tidak menunjuk kuasa hukum.
Lalu, untuk ketidakhadiran kuasa hukum turut tergugat dua, Gatot mengaku tidak ada alasannya. Akan tetapi, sebenarnya hadir atau tidaknya tergugat maupun turut tergugat sudah menjadi hak para tergugat dan turut tergugat.
"Tidak ada alasan turut tergugat dua untuk tidak menghadiri persidangan kali ini. Tapi kan itu hak mereka untuk tidak hadir, karena menganggap ini masih sidang kedua," tuturnya.
Sidang kali ini berlangsung sekitar tiga menit. Kemudian, dihadiri oleh satu kuasa hukum penggugat dan empat kuasa hukum turut tergugat tiga. Nantinya, apabilla pada sidang ketiga masih ada beberapa pihak yang tidak hadir, maka sidang akan kembali dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"Biasanya, untuk persidangan ketiga, apabila ada pihak yang tidak hadir maka tetap akan dilanjutkan dengan mediasi. Biasanya seperti itu mekanismenya," jelas dia.
Kuasa Hukum, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati yakni Juni Prasetyo Nugroho, berharap agar sidang ini tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.
"Dari awal kami memiliki niat musyawarah mufakat. Kami mengajukan gugatan ini karena ada kesepakatan lisan antara tergugat dengan client kami untuk mendapatkan balik nama sertifikat," jelasnya.
Walau sidang kedua gugatan perdata ini kembali ditunda dikarenakan ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat satu, namun Juni beranggapan bahwa itu sudah menjadi hak tergugat dan turut tergugat satu.